Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Kendala Geografis dan KTP Hambat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Pegunungan

77
×

Kendala Geografis dan KTP Hambat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jayawijaya, 14/07 (MSB) – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di wilayah Papua Pegunungan menghadapi kendala serius, terutama terkait geografis dan kewargaan. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, mengungkapkan bahwa kondisi geografis yang berat, cuaca ekstrem, dan keterbatasan sinyal komunikasi menjadi tantangan utama dalam percepatan pembentukan badan hukum koperasi.

Mulyadin menjelaskan bahwa hasil rapat Monitoring Progres Koperasi Merah Putih di Wamena bersama pemerintah Provinsi dan 8 kabupaten se-Papua Pegunungan menemukan sejumlah kendala signifikan. Selain persoalan geografis, masalah kewargaan seperti KTP yang hilang atau masa berlakunya yang telah habis juga memperlambat proses pendaftaran koperasi.

Example 300x600

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Mulyadin mengungkapkan bahwa telah diputuskan sejumlah solusi. Salah satunya adalah pemberian surat kuasa kepada Kepala Dinas atau Kepala Distrik agar dapat mengurus berkas pendaftaran badan hukum koperasi. Selain itu, persyaratan yang harus diunggah ke aplikasi Kementerian Hukum dan HAM telah dipermudah.

Mulyadin menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih sangat penting sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. KD/KMP akan mengembangkan lima gerai berbeda dari koperasi konvensional, meliputi klinik desa, apotek desa, toko serba ada, penyediaan bahan baku, dan cold storage, yang disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing.

Mulyadin juga menjelaskan empat sumber pembiayaan utama untuk pengembangan koperasi ini, yakni bank negara (BNI, BRI, Mandiri), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan pinjaman koperasi, tanpa mengganggu dana desa.

Mulyadin menekankan pentingnya peran notaris dalam proses pengurusan badan hukum koperasi. Notaris yang akan mengunggah persyaratan agar koperasi bisa mendapatkan badan hukum, sehingga peran notaris sangat krusial dalam proses ini. (sumber: swarabhayangkara)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *