Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

“HAKLI Dorong Regulasi Wajib Tenaga Sanitasi Lingkungan di SPPG untuk Sehat, MBG Aman Berkelanjutan”

1327
×

“HAKLI Dorong Regulasi Wajib Tenaga Sanitasi Lingkungan di SPPG untuk Sehat, MBG Aman Berkelanjutan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deskripsi Audiensi Ketua Umum PP-HAKLI dengan Wakil Menteri Kesehatan RI

Pertemuan: Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.30 WIB
Tempat: Kementerian Kesehatan RI

Example 300x600

Hadir:
– dr. Benyamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR. – Wakil Menteri Kesehatan

– Tim dari Kementerian Kesehatan

– Direktur Kesehatan Lingkungan

– Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS – Dirjen P2P periode 2020–2024

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum PP-HAKLI menyampaikan pandangan strategis mengenai urgensi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai elemen penting dalam penguatan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah instrumen substantif yang menjadi “anugerah” dan jawaban atas kebutuhan tata kelola kesehatan lingkungan pada Tempat Pengolahan Pangan (TPP), termasuk di dalamnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG sebagai penyedia jasa boga atau katering dengan kapasitas lebih dari 750 porsi wajib memiliki SLHS sesuai dengan ketentuan:

– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Kesehatan.

– Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Pengolahan Pangan Olah Siap Saji.

Pelaksanaan SLHS meliputi:

1. Inspeksi kesehatan lingkungan terhadap sarana dan proses pengolahan pangan.

2. Pemeriksaan laboratorium sebagai bentuk pengujian mutu dan keamanan pangan.

3. Pelatihan bagi penjamah pangan, penanggung jawab, dan tenaga sanitasi lingkungan (TSL).

4. Pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Namun demikian, Ketua Umum HAKLI menegaskan bahwa pertanyaan pentingnya bukan hanya “bagaimana memperoleh SLHS”, tetapi juga “apa yang terjadi setelah SLHS diperoleh?”

Apakah SLHS hanya menjadi formalitas administratif, ataukah ia benar-benar menjadi pondasi substantif untuk memastikan MBG yang sehat, aman, dan berkelanjutan?

Untuk menjawab hal itu, diperlukan langkah konkret sebagai berikut:

1 . Penempatan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) pada setiap SPPG.
SLHS tidak akan bermakna tanpa keberadaan TSL yang bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan secara berkelanjutan. Karena TSL Puskesmas memiliki tugas tambahan yang cukup berat, maka setiap SPPG wajib mendayagunakan TSL sendiri. Hal ini akan diusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari regulasi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.

2 . Perhatian terhadap SPPG di lokasi terpencil atau terbatas.
Untuk SPPG yang berada jauh dari fasilitas kesehatan, penempatan TSL akan menjadi prioritas, dengan skema penugasan khusus agar pengawasan tetap berjalan efektif.

3 . Sertifikasi Kompetensi Khusus bagi TSL.
TSL yang ditempatkan di SPPG wajib memiliki sertifikasi kompetensi tidak hanya dalam pengawasan sanitasi, tetapi juga dalam pengelolaan air minum dan penerapan circular economy. Saat ini, HAKLI bersama BNSP sedang menyusun skema sertifikasi spesifik untuk memastikan kompetensi tersebut.

Pertemuan ini berlangsung sangat konstruktif. Wakil Menteri Kesehatan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran kesehatan lingkungan dan mengapresiasi langkah-langkah strategis yang diinisiasi HAKLI.

Harapannya, dari tantangan yang ada akan lahir kebijakan dan terobosan baru yang membuka jalan kemudahan dalam mewujudkan tujuan utama: menempatkan Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan layanan gizi yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *