Bula: Ketua LSM Tabulik Institut Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Junedi Mahad mendesak DPRD setempat melalui Komisi I dan III untuk memanggil Kepala Sekolah dan para guru SMP Negeri 40 SBT guna memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan salah satu oknum guru terhadap siswinya.
Hal itu disampaikan Junedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten SBT, Selasa (1/10), menyusul munculnya keterangan-keterangan yang dinilai janggal dan berpotensi mencederai upaya pencarian keadilan bagi korban.
“Di forum yang terhormat ini, saya meminta kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memanggil Kepala Sekolah SMPN 40 SBT beserta para gurunya,” ujar Junedi dalam rapat tersebut.
Junedi mengungkapkan, pihaknya merasa tersinggung atas komunikasi dari pihak sekolah yang mengaitkan integritas institusi pendidikan tersebut dengan keterlibatan OKP dan LSM dalam proses pendampingan kasus.
“Mereka menyebut soal integritas sekolah. Kami juga ingin memintai keterangan, integritas seperti apa yang kami cederai di SMPN 40 SBT di Bula Air,”ujarnya.
Ia menyoroti dugaan adanya intervensi dari sejumlah guru yang mencoba mempengaruhi saksi dalam kasus ini. Menurutnya, saksi FL sempat diputar balik oleh dewan guru selama hampir tiga jam sebelum menjalani pemeriksaan di Polres SBT.
“Ini menjadi catatan serius. Kami mendapat informasi bahwa ada juga pihak yang meminta agar nama sekolah tidak dibawa-bawa dalam kasus ini, seolah-olah kami merusak nama baik sekolah,”tambahnya.
Lebih lanjut, Junedi menilai tindakan cepat dari para guru atau pihak sekolah dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap korban. Ia mengutip keterangan saksi yang menyebutkan bahwa korban sempat meminta bantuan agar salah satu guru segera datang ke kelas saat kejadian berlangsung.
“Kalau kemudian ini ditanggapi cepat, saya cukup yakin persoalan ini tidak terjadi,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, DPRD mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda & Olahraga untuk segera memanggil, memeriksa dan mengevaluasi Kepala Sekolah serta staf guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya pelaksanaan diklat pembentukan karakter dan etika guru serta pengaktifan Satgas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak sesuai Permendiknas No. 40 Tahun 2023.
Desakan ini tertuang dalam enam poin hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama sejumlah OKP dan LSM, keluarga korban serta unsur pemerintah daerah terkait sebagai respon atas kasus rudapaksa di sekolah tersebut.

















