Menanggapi pernyataan dalam video tersebut terkait dugaan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) diperjualbelikan, HAKLI menegaskan bahwa isu tersebut perlu diluruskan dengan data dan bukti (evidence-based). Mekanisme penerbitan SLHS di Dinas Kesehatan maupun melalui OSS sudah memiliki sistem dan tata kelola yang jelas.
Kami mendorong BGN untuk melakukan klarifikasi resmi ke Komisi IX agar isu ini tidak melemahkan semangat Presiden dalam menata sistem pangan sehat melalui SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
HAKLI siap menyampaikan fakta di lapangan bahwa SLHS bukan sekadar administrasi, melainkan amanat regulasi sebagai bentuk hadirnya negara melindungi masyarakat dari risiko KLB keracunan pangan.
Untuk menjamin pangan aman, terutama dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), diperlukan pendayagunaan Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) di Puskesmas serta pengawasan berkelanjutan lintas sektor.
Demikian, terima kasih. Wassalamualaikum

















