Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Meski begitu, pemerintah menetapkan target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.
“Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
Dari total target pendapatan tersebut, penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini, menurut Sri Mulyani, akan dicapai melalui strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa memberlakukan kebijakan baru.
Pemerintah juga menekankan perlindungan bagi kelompok kecil dan tidak mampu. Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap bebas dari Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5 persen, jauh lebih rendah dibanding tarif PPh badan umum sebesar 22 persen.
“Pendapatan negara tetap dijaga, tapi pemihakan kepada kelompok kecil tetap diberikan. Ini bentuk gotong royong,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, insentif perpajakan juga diberikan untuk sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun juga tetap bebas PPh, sebagai upaya menjaga kesejahteraan rakyat.
Untuk memperkuat penerimaan, pemerintah terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Sistem ini bertujuan mengintegrasikan data, memperkuat pengawasan, serta memastikan transaksi ekonomi digital diperlakukan setara dengan transaksi konvensional.
“Program utama meliputi penyempurnaan Coretax, pertukaran data, dan joint program untuk pengawasan serta pemeriksaan. Namun, pada saat yang sama, insentif tetap diberikan agar daya beli rakyat terjaga, termasuk di sektor perumahan dan hilirisasi,” imbuhnya.
Langkah ini menunjukkan pemerintah berkomitmen menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kelompok kecil, UMKM, serta masyarakat berpenghasilan rendah, tanpa membebani rakyat dengan pajak baru.
Sumber pendapatan tambahan diharapkan berasal dari perbaikan kepatuhan wajib pajak, pengawasan digital, dan insentif tepat sasaran, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.