Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Walikota Tegaskan Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth Diproses Hukum

148
×

Walikota Tegaskan Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan  pelaku pembakaran belasan rumah warga Hunuth harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah mengamankan pelaku penikaman.

Example 300x600

Proses hukum kata dia, agar tercipta keadilan dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari.

“Kami juga sudah sampaikan secara resmi bahwa pelaku yang membakar rumah warga harus mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, penegakan hukum kepada para pelaku pembakaran rumah harus dilakukan sebagai efek jerah.

KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Terlebih karena pemerintah dan masyarakat kota Ambon, selalu berupaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di ibu kota Provinsi Maluku ini.

“Kami ingin tercipta keadilan dan memastikan bahwa kejadian seperti ini jangan lagi, karena mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Ambon.’’

‘’Sementara di satu sisi kita terus berupaya merajut harmoni membangun kebersamaan antara masyarakat,” tegas Wattimena.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Raja Hitu Lama, Hitu Messeng, Kades Waiheru dan Hunuth-Durian Pattah, terkait kesepakatan dan komiteman perdamaian.

“Aparat keamanan juga sudah menjamin, agar warga yang rumahnya tidak terdampak kebakaran  dapat kembali ke rumah masing-masing,” tandasnya.

DIBANGUN KEMBALI

Walkota juga menegaskan Pemkot akan membangun kembali belasan rumah yang terbakar di desa Hunuth pada penyerangan Selasa (19/08/2025).

Mekanisme pembangunan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Soal mekanisme, kita akan bekerjasama dengan provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah, itu nanti. Pastinya, Pemkot menjamin akan membangun kembali,” katanya.

Pihaknya juga menanggung biaya pengobatan para korban kebakaran, sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

BATU MERAH

Terkait kebakaran di Batu Merah, Pemkot Ambon telah menetapkan 14 hari Penangan Darurat.

Setelah melakukan identifikasi, terdapat 7 rumah terbakar sehingga mengakibatkan sebanyak 35 jiwa mengungsi.

“Kita sudah identifikasi dan OPD terkait telah melakukan penangangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita utamakan anak sekolah,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *