Polisi berhasil menangkap 4 (empat) orang terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah aliran sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat 15 Agustus 2025, sore.
Penangkapan terhadap 4 orang terkait aktivitas PETI tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Roberto Aprianto Uda melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing, S.Sos.,S.H kepada Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, pada Sabtu 16 Agustus 2025, siang.
Penangkapan ini dilakukan setelah warga setempat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dan laporan masyarakat setempat.

Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang yang sebelumnya sempat viral, menurut warga sebagai bentuk kekecewaan terhadap para Penambang Emas Tanpa Izin yang sudah mencemari sungai, sehingga Air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat tidak bisa lagi digunakan karena sudah keruh.
Terkait aktivitas PETI tersebut, Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing yang memimpin langsung penangkapan tersebut berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang berasal dari berbagai daerah.
“4 penambang emas tampa izin yang berhasil diamankan yakni, masing-masing inisial BJG (65) asal warga Desa Tajau Mada Kecamatan Seberuang-Kapuas Hulu, ALK (20) warga Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang-Kabupaten Kubu Raya, ARF (20) Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir-Kapuas Hulu, dan DN (23) warga Desa Setungkup, Kecamatan Ketungau Hilir-Sintang,” ungkap Rinto.
Adapun Barang-bukti (BB) yang berhasil diamankan terkait kasus PETI ini, lanjut Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengatakan, yakni 3 (tiga) Helai Karpet, 1 (satu) Buah Paralon, 3 (tiga) Buah selang Sepiral, 1 (satu) unit Alat Tambang Merk Tianli, 1 (satu) buah Dulang, dan 1 (satu) Unit Mesin Pom.
Atas perbuatannya, Satreskrim Polisi Kapuas Hulu menetapkan terhadap 4 orang terkait aktivitas PETI telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” ujar IPTU Rinto Sihombing.(sumber:redaksisatu)