Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Kementerian Lingkungan Hidup Proses Pidana Pengelola Bantargebang, Terancam Hukuman Penjara dan Denda sampai Rp1 Miliar

56
×

Kementerian Lingkungan Hidup Proses Pidana Pengelola Bantargebang, Terancam Hukuman Penjara dan Denda sampai Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta –  |navigasinews.com|- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

 

Example 300x600

Tindakan ini berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024. Pengawasan tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024. Isinya tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa disertai Denda Administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan bersama tim kembali melakukan pengawasan pada tanggal 10–12 April 2025 dan 7– 9 Mei 2025.

 

“Hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut. Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025,” terang Rizal, dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan ketiga hasil kegiatan pengawasan serta satu kali surat peringatan untuk melaksanakan ketentuan Sanksi Administratif yang telah diberikan, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Sebagai langkah awal penegakan hukum, pada tanggal 23 Mei 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima pihak, yaitu:

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *