Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun

70
×

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Asap pekat mebubung dari lokasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, Minggu (22/10/2023). Sekitar 80 persen dari 34,8 hektar lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terbakar sejak Jumat (20/10/2023) lalu. (kiri) dan TS (kanan), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).
Example 468x60

TANGERANG –  |navigasinews.com|   Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 tertetapkan sebagai  tersangka atas kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023).

Tihar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana ‘Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah’ terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Example 300x600

ni disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024).

“Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka,” kata Rasio.

Yang bersangkutan, kata Rasio  disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu penyidik Gakkum LH juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait.

Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.

“Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar Rasio.

Menurut Rasio, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing.

Seperti diketahui bahwa satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.

Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.

Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11. (m28)

 

 

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *