Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Kemendikdasmen Nyatakan Pendidikan Menengah Gibran Setara dengan SMK

×

Kemendikdasmen Nyatakan Pendidikan Menengah Gibran Setara dengan SMK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka setara dengan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Example 300x600

“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Gogot dalam sidang, Jumat.

Baca juga: Bantah KPU, Kemendikdasmen Sebut Tak Pernah Usulkan Pasal yang Mudahkan Gibran Jadi Cawapres

Sebelum pengambilan kesimpulan itu, Gogot menjelaskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan permohonan dari Gibran terkait pembuatan suket penyetaraan pendidikan yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Dalam pengajuan permohonan itu, Gibran melampirkan dokumen hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School (Singapura), dan UTS Insearch (Australia).
”Reshuffle” Kabinet Jilid VII, Jumlah Menteri dan Wamen Bertambah
Artikel Kompas.id
”Reshuffle” Kabinet Jilid VII, Jumlah Menteri dan Wamen Bertambah

“Setelah permohonan masuk, tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Gogot.

Baca juga: Sidang PHPU Gibran, Kemendikdasmen Sebut Suket Penyetaraan Bukan Penerbitan Ijazah Baru

Terdapat delapan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan, yakni:

Pas foto 4×6;
Paspor;
Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negeri asing di Indonesia, dan/atau surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri.
Ijazah/diploma/sertifikat; transkrip nilai; struktur program kurikulum; akta kelahiran; dan rapor kelas 1,2,3 SMP atau SMA atau SMK; dan scan rapor tiga tahun terakhir.
Transkrip nilai
Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya)
Akta kelahiran
Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.

“Selanjutnya berkas permohonan yang disampaikan, didiskusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian substansi hasil belajar,” jelas Gogot.

Baca juga: Sidang PHPU Gibran, Kemendikdasmen: Obyek Penyetaraan Pendidikan Tak Hanya untuk Ijazah

Ia menjelaskan, mekanisme pelayanan mensyaratkan adanya verifikasi dokumen oleh tim penilai.

Adapun sebelum pemberian penilaian dan persetujuan, tim penilai menilai berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Australia.

Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan Gibran memiliki kesesuaian dengan peminatan/program keahlian/akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

“Setelah penilaian dilakukan, hasil penilaian dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sistem layanan yang tersedia,” ujar Gogot.

“Tim layanan kemudian menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan. Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah,” sambungnya.

Baca juga: Eks Ketua KPU Akui Tidak Klarifikasi Syarat Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto sebagai pemberi keterangan dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).
Lihat Foto
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto sebagai pemberi keterangan dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).(Tangkapan layar Youtube MKRI)

Pokok isi suket tersebut adalah pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan. Peminatan/keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Sebagai informasi, Gibran sendiri melanjutkan pendidikan menengah hingga jenjang O Level di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Kemudian, Gibran melanjutkan pendidikan lewat program pathway di UTS Insearch di Australia. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Durasi Pendidikan Gibran di Singapura

Hal tersebut kemudian dipersoalkan, karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Pemohon dalam perkara ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Salah satu petitumnya, mereka meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan itu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *