Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Jadi Wantimpres, Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran: Saya Tahu Diri

×

Jadi Wantimpres, Anwar Usman Tegaskan Tak Intervensi Gugatan Ijazah Gibran: Saya Tahu Diri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan tidak akan mengintervensi penanganan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Anwar yang merupakan paman Gibran menegaskan tidak ingin mencampuri perkara tersebut. Dia mengaku memahami batasan perannya dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Example 300x600
Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Presiden Prabowo: Rocky Gerung hingga Anwar Usman
Baca Juga

Daftar 26 Anggota Wantimpres yang Dilantik Presiden Prabowo: Rocky Gerung hingga Anwar Usman

 

 

“Saya ini orangnya ya sudah tau dirilah. Nggak mau mengintervensi dan gak mau diintervensi oleh siapa pun,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Anwar Usman
Baca Juga

Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Anwar Usman

Karena itu, Anwar menegaskan tidak akan memberikan komentar mengenai gugatan tersebut. Terlebih, dia kini sudah tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Mohon maaf, no comment-lah, biarkan aja mereka yang menyelesaikan, saya kan udah di luar,” ujarnya.

Pelantikan Wantimpres: Eks Ketua MK Anwar Usman Tiba di Istana, Dikontak Raffi Ahmad
Baca Juga

Pelantikan Wantimpres: Eks Ketua MK Anwar Usman Tiba di Istana, Dikontak Raffi Ahmad

Dia juga menilai statusnya sebagai mantan hakim konstitusi tidak serta-merta membuatnya bebas menyampaikan pendapat mengenai perkara yang tengah ditangani MK. Menurutnya, memberikan opini terhadap perkara tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intervensi secara tidak langsung.

“Walaupun mantan hakim ya nggak boleh, saya juga. Walaupun mantan hakim nggak boleh. Itu intervensi secara tidak langsung, kalau saya memberikan opini,” pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *