Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp 2.000/Porsi: Tak Beroperasi, Tak Dapat!

×

Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp 2.000/Porsi: Tak Beroperasi, Tak Dapat!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta –

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif hanya diberikan kepada dapur yang beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

Example 300x600

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi, diatur besaran insentif menjadi Rp 2.000 per porsi dari sebelumnya Rp 6 juta per hari.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Besaran insentif nantinya disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadi @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

 

ADVERTISEMENT

Sudaryono mengatakan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi. SPPG yang tidak beroperasi karena kena suspend, sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan menerima insentif.

“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” jelasnya.

Sudaryono menjelaskan, insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi. Rinciannya, Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif bagi SPPG.

“Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif,” terang Sudaryono.

 

(ahi/hns)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *