Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat DPR Jika MK Putus Tak Penuhi Syarat, Profesor Unpad Uraikan Jalurnya

×

Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat DPR Jika MK Putus Tak Penuhi Syarat, Profesor Unpad Uraikan Jalurnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membuka jalur panjang hingga proses pemakzulan jika hakim menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai Wapres.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Dr I Gede Pantja Astawa, menjelaskan putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai pemberhentian Wakil Presiden.

Example 300x600

Namun, proses tersebut tidak berarti Gibran otomatis diberhentikan setelah putusan MK.

Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui, yakni dari MK, DPR, kembali ke MK, kemudian berujung di MPR.

“Apabila putusan MK menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai Wapres, hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menyampaikan pendapat,” kata Prof I Gede diwawancarai Tribunnews.com Solo, pada Rabu (30/9/2026).

Perkara yang dimaksud saat ini tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat para pemohon meminta antara lain agar Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru apabila permohonan dikabulkan.

Saat ini perkara masih berjalan. Pada Rabu, 30 September 2026 telah digelar agenda pembuktian dari pihak pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

Sidang akan terus berlanjut lantaran MK belum memutus pokok perkara.

Baca juga: Hakim MK Sebut Gugatan Ijazah Gibran Anomali, Ahli Dorong Lakukan Terobosan Constitutional Complaint

Prof I Gede menjelaskan, apabila MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada putusan tersebut.

Menurut dia, putusan itu dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menyampaikan pendapat bahwa telah terjadi kondisi yang memenuhi ketentuan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Walaupun saat ini yang bersangkutan sudah dilantik dan menjabat sebagai Wakil Presiden, tidak tertutup kemungkinan hal ini tetap dipersoalkan secara hukum,” ujar Prof I Gede.

Dalam konstruksi yang dijelaskan Prof I Gede, DPR kemudian dapat mengulirkan proses impeachment atau pemakzulan dengan alasan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.

Namun, DPR tidak menjadi tahap terakhir. Pendapat DPR tersebut selanjutnya diajukan kembali kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

Tahapan tersebut sejalan dengan Pasal 7B UUD 1945 yang menempatkan MK sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Pendapat DPR tersebut nantinya akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk disidangkan. Perkara yang disidangkan MK pada tahap ini adalah mengenai sah atau tidaknya ‘pendapat DPR’ tersebut,” kata Prof I Gede.

Jika MK kemudian menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke MPR.
Putusan MK Tak Otomatis Berujung Pencopotan

Prof I Gede menekankan adanya perbedaan antara MK dan MPR dalam tahapan tersebut.

MK merupakan lembaga peradilan yang bekerja berdasarkan proses hukum, sedangkan MPR merupakan lembaga negara yang memiliki karakter politik.

Karena itu, ketika perkara sampai ke MPR, mekanismenya tidak lagi sekadar mengulang putusan MK.

“Waktu perkara masuk ke MPR, persoalannya menjadi berbeda. MK adalah institusi hukum atau lembaga peradilan, sedangkan MPR adalah lembaga politik,” ujarnya.

Dalam proses di MPR, Wakil Presiden juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan diri.

Dengan demikian, apabila perkara sampai ke tahap tersebut, keputusan akhir mengenai pemberhentian tetap harus melalui mekanisme yang ditentukan UUD 1945.

Prof I Gede mengatakan keputusan MPR sangat mungkin dipengaruhi oleh komposisi kekuatan politik di dalam lembaga tersebut.

“Kita tahu bersama bahwa partai-partai politik pendukung pemerintah atau koalisi memiliki porsi kekuatan di sana,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat proses di MPR memiliki dimensi politik yang berbeda dengan putusan MK.

“Secara logis, ada kemungkinan keputusan politik di MPR dapat menghasilkan hal yang sebaliknya dari putusan MK, karena keputusan di MPR merupakan produk keputusan politik,” ujar Prof I Gede.

Menurut Prof I Gede, konsekuensi perkara tersebut juga tidak hanya menyangkut apakah Gibran tetap atau tidak tetap menduduki jabatan Wakil Presiden.

Apabila proses konstitusional akhirnya berujung pada pemberhentian Gibran, Indonesia harus menjalankan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang baru sesuai ketentuan konstitusi.

Dalam permohonan yang saat ini diperiksa MK, para pemohon sendiri meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.

Di luar konsekuensi ketatanegaraan tersebut, Prof I Gede juga mengingatkan dampak politik dan sosial yang mungkin muncul apabila proses pemberhentian benar-benar terjadi.

Gibran memiliki basis pendukung dan loyalis yang, menurut Prof I Gede, juga beririsan dengan loyalis Presiden Joko Widodo.

Karena itu, proses politik yang berkembang menjadi pemberhentian Wakil Presiden dinilai berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

“Yang sangat saya khawatirkan adalah munculnya gesekan di masyarakat atau ‘perang saudara’ secara kiasan,” kata Prof I Gede.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai koridor konstitusi tanpa berkembang menjadi konflik sosial maupun gangguan terhadap stabilitas pemerintahan.

Untuk saat ini, seluruh skenario tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan MK. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam tahap persidangan dan pembuktian, sehingga belum ada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *