Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

×

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Example 300x600
Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya
Baca Juga

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

 

 

Taufik menyebut Fahd kini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid
Baca Juga

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid

“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, seluruh fakta terkait dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut akan diungkap selama proses penyidikan.

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Baca Juga

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

“Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Fahd pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer pada 2017.

Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur’an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Editor: Rizky Agustian

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *