Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka Pencurian dan Perusakan Alat Berat Pengusaha

×

Mantan Bupati Konut Jadi Tersangka Pencurian dan Perusakan Alat Berat Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka kasus pencurian dan perusakan alat berat milik seorang pengusaha berinisial JL. Dari tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Komisaris Besar Iis Kristian membenarkan penetapan tiga tersangka kasus pencurian dan perusakan alat berat yakni WS, A, dan R (Ruksamin). Iis mejelaskan penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Example 300x600

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juli 2026. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan,” ujar Iis melalui keterangan tertulisnya dikutip Kamis (6/8/2026).

Iis menyebut dalam waktu dekat ketiga tersangka, termasuk Ruksamin akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

 

Duduk Perkara

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan dugaan perusakan dan pencurian di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara. Sebuah mesin crusher atau alat penggiling batu milik pengusaha JL dibongkar dan dipotong.

Besi mesin Crusher sudah dipotong kemudian dipindahkan ke kendaraan yang telah disiapkan. Selanjutnya, besi alat besar tersebut dijual.

Usai kejadian tersebut, pengusaha JL melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra. Sempat dilakukan mediasi, namun berjalan buntu.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *