Wamendagri Ribka Haluk meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program tidak tertunda dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Arahan itu disampaikan Ribka saat memimpin rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus bersama pemerintah daerah se-Tanah Papua. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola Dana Otsus agar penyaluran dan penggunaannya semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan dana otonomi khusus, agar dana otonomi khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” kata Ribka.
Baca Juga: Antrean BBM Sorong Disorot, DPRD Endus Dugaan Masalah Distribusi
Ribka menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta berpedoman pada regulasi yang telah diterbitkan.
Ia menambahkan, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua.
“Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG, Polres Jayapura Amankan Sampel Makanan
Dalam kesempatan itu, Ribka mengapresiasi percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena sejumlah daerah mampu merealisasikan penyaluran lebih cepat dari target.
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Padahal, berdasarkan jadwal, penyaluran tahap kedua seharusnya telah selesai paling lambat pada Juni 2026.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi yang masih menjadi kendala. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan daerah yang telah maupun belum menyelesaikan proses penyaluran.
Baca Juga: Puluhan Siswa Depapre Diduga Keracunan MBG, Dapur Disegel Polisi
“Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,” tegas Ribka.
Selain percepatan penyaluran, Ribka meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah memperkuat fungsi review, pendampingan, dan pengawasan terhadap seluruh program yang didanai Dana Otsus. Menurutnya, pengawasan yang kuat harus dibarengi dengan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana tersebut.
“Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan dana Otsus, sehingga masyarakat itu tahu,” tandasnya. (*)

















