SEMARANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, mengungkapkan angka PHK di Jateng yang tercatat sepanjang 2026 telah menembus 6.600 orang. Sebagian besar PHK terjadi di industri garmen dan tekstil.
“Jumlah PHK hingga akhir Juli 2026 sebanyak 6.604 orang. Industri garmen dan tekstil menyumbang PHK sebesar 51,4 persen, manufaktur dan mainan anak 21,1 persen, industri kayu 12,5 persen, dan industri bulu mata 9,4 persen,” ungkap Aziz saat diwawancarai, Selasa (4/8/2026).
Dia menambahkan, PHK tersebut terjadi karena sejumlah faktor. “Penyebab PHK antara lain penutupan perusahaan karena merugi, menurunnya order, efisiensi, pailit, dan force majeure seperti kebakaran,” ujarnya.
Khusus di bidang garmen, terdapat dua perusahaan di Jateng yang baru-baru ini mengalami kebangkrutan akibat terus menghadapi kerugian selama beberapa tahun terakhir. Mereka adalah PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia Jepara. PT Victory melakukan PHK terhadap 846 pekerjanya. Sementara itu, PT Samwon melakukan PHK terhadap 684 pekerja.
Menurut Aziz, jika dibandingkan dengan semester I 2025, angka PHK di Jateng pada semester I tahun ini terbilang lebih rendah. “Tahun lalu lebih banyak karena ada faktor PT Sritex,” katanya.
Aziz menjelaskan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jateng per Juli 2026 adalah 4,24 persen atau setara 950 ribu orang. Kendati demikian, ia menyebut tingkat serapan tenaga kerja di Jateng pada semester I 2026 menunjukkan tren yang cukup positif, yakni mencapai 213 ribu orang. Industri tekstil, garmen, dan alas kaki masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.
“Sepuluh besar serapan tenaga kerja yakni di Kota Semarang, Kendal, Jepara, Brebes, Klaten, Kabupaten Tegal, Demak, Kabupaten Semarang, Karanganyar, dan Batang,” ujar Aziz.
Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, hingga Juli 2026 terdapat 112 ribu orang yang tengah mencari pekerjaan di provinsi tersebut. Sementara itu, jumlah lowongan pekerjaan yang tersedia sebanyak 108 ribu.
Halaman 2 / 2
PT Samwon Jepara PHK 685 Pekerja
Sebelumnya, PT Samwon Busana Indonesia Jepara telah resmi menghentikan operasional bisnisnya pada 1 Agustus 2026. Perusahaan garmen tersebut tutup akibat terus merugi dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 685 pekerjanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengonfirmasi bahwa PT Samwon sudah resmi tidak beroperasi. “Per 1 Agustus kemarin yang di Jepara sudah tidak operasional lagi, sudah tutup,” ungkapnya saat diwawancarai, Selasa.
Menurut Zamroni, PT Samwon juga telah menunaikan kewajibannya kepada para pekerja yang terdampak PHK. “Semua sudah diselesaikan tanggal 31 Juli (2026) kemarin sesuai dengan rencana awal. Totalnya ada 685 pekerja,” ucapnya.
Dia menerangkan, dalam pemenuhan hak pesangon para pekerja, PT Samwon menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Bilangan pengali yang digunakan untuk menentukan besaran pesangon adalah 0,5 (0,5 × lama masa kerja × upah per bulan).
Zamroni mengakui, PT Samwon, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan, sempat meminta kepastian hukum terkait PHK. Hal itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Intinya mereka minta kepastian, kepastian hukumnya seperti apa sih di Indonesia? Kok beda-beda? Sehingga mereka sampai waktu akhir itu sebenarnya tidak ada penjelasan yang bisa mereka jadikan acuan. Jadi mereka tetap berpegang pada ketentuan PP Nomor 35,” ucap Zamroni.
Kendati demikian, Zamroni mengklaim seluruh pekerja menerima pesangon yang diberikan PT Samwon. Dia mengaku tidak mengetahui besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan. “Untuk hal itu mungkin bisa ditanyakan ke manajemen,” ujarnya.
Menurut Zamroni, saat ini pihaknya telah mendata para pekerja PT Samwon yang terdampak PHK. Dia mengatakan, pihaknya akan membantu mereka memperoleh lowongan pekerjaan baru. “Tapi karena ini baru awal-awal (PHK), kemungkinan para pekerja tidak langsung mencari pekerjaan dulu. Ada juga yang kemarin mengatakan ingin istirahat dulu,” katanya.
Pimpinan Bagian Ekspor dan Impor (Chief Exim) PT Samwon Busana Indonesia, Tri Harti, sebelumnya menyampaikan keputusan perusahaan menutup pabrik di Jepara karena menurunnya permintaan pasar. Kondisi tersebut telah dirasakan sejak pandemi Covid-19.
Tri mengatakan, produksi pabrik di Jepara yang semula mencapai sekitar 700 ribu potong pakaian per bulan turun menjadi sekitar 125 ribu potong per bulan. Produk perusahaan dipasarkan terutama ke Amerika Serikat, Korea Selatan, China, dan Dubai.

















