Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Malaysia Heran, Bagaimana Pilot Bawa 25 Kg Narkoba Bisa Lolos Skrining Bandara?

×

Malaysia Heran, Bagaimana Pilot Bawa 25 Kg Narkoba Bisa Lolos Skrining Bandara?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Otoritas Malaysia tengah menyelidiki lolosnya seorang pilot yang diduga membawa sekitar 25 kilogram narkoba dari Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS), Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan bahwa pilot tersebut telah menjalani seluruh prosedur pemeriksaan standar saat berangkat dari KLIA pada Selasa (28/7/2026).

Example 300x600

Menurutnya, hasil pemeriksaan menggunakan mesin pemindai tidak menunjukkan citra mencurigakan sehingga koper yang dibawa pilot tersebut lolos tanpa pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Malaysia Hormati Proses Hukum RI Saat Pilotnya Terancam Hukuman Mati akibat Narkoba

“Kami sedang menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui bagaimana barang itu bisa lolos tanpa terdeteksi,” kata Shuhaily dalam konferensi pers pada Minggu (2/8/2026), seperti dikutip The Straits Times.

Shuhaily menjelaskan sistem skrining di KLIA menggabungkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan penilaian petugas. AI memberikan tingkat risiko terhadap bagasi, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan petugas pemeriksa.

Pilot Malaysia Bawa Narkoba Terbangkan Pesawat ke Jakarta
Artikel Kompas.id
Pilot Malaysia Bawa Narkoba Terbangkan Pesawat ke Jakarta

Karena koper tersebut tidak dikategorikan berisiko tinggi, petugas mengikuti prosedur operasi standar dengan tidak melakukan pemeriksaan sekunder.

Baca juga: Pilot Malaysia Penyelundup 70.114 Ekstasi Bawa Botol Berisi Urine demi Kelabui Tes Narkoba

Ia menduga narkoba mungkin disembunyikan menggunakan metode yang tidak mudah terdeteksi mesin pemindai, namun penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan.

AKPS juga menggelar rapat bersama otoritas keamanan bandara dan kementerian terkait untuk mengevaluasi prosedur pemeriksaan. Shuhaily menegaskan, pihaknya akan memperbaiki sistem jika ditemukan kelemahan, serta tidak akan menutupi apabila penyelidikan menemukan keterlibatan oknum petugas.

Kedubes Malaysia hormati proses hukum RI

 

 

Baca juga: CCTV Rekam Detik-detik Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan Narkoba 25 Kg

Sementara itu, dilansir BERNAMA, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dan tengah mengupayakan akses konsuler bagi warga negaranya yang ditahan.

Kedutaan menyebut telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan pilot berusia 39 tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian Indonesia, tersangka ditangkap setelah petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai koper yang dibawanya. Pemeriksaan menemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 25,19 kilogram, serta empat gram sabu di dalam bagasi.

Baca juga: Kronologi Kopilot Malaysia Ditangkap Bawa 70.114 Ekstasi, Berawal dari Koper Mencurigakan

Kepala Badan Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta, oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Indonesia.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang juga mengungkapkan hasil tes menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.

Sebelum ditangkap, pilot berinisial MSBO itu diketahui menerbangkan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dengan membawa sedikitnya 170 penumpang.

Penyidik menduga tersangka bukan pertama kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia dan kemungkinan merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Polisi masih menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat serta tujuan akhir distribusi narkoba tersebut.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memungkinkan hukuman penjara berat hingga pidana mati apabila terbukti bersalah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *