Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan pemeriksaan lima saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin, 3 Agustus 2026.
Mereka masih jalani pemeriksaan hingga malam. Informasi yang diterima ameks.id, Kejati Maluku malam ini bakal menetapkan para Para tersangka, sekaligus dilakukan penahanan.
Kasus ini menyangkut proyek tahun 2020 yang dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp12,4 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sumber di lingkungan Kejati Maluku, lima tersangka itu mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ES, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) AM, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, DPK.
“Ada 5 orang. PPK, ada juga PPTK dan Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, DPK. Mereka sementara ada pemeriksaan kesehatan,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas lengkap kelima tersangka maupun rincian penahanan. (Jardin)

















