RANTEPAO, PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID– Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, AIPDA Simbara Buntu Lipa, bersama anggota.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/228/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 27 Juli 2026.” ungkap AIPDA Simbara .
Kasus yang dilaporkan diduga terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial J.S. (49) yang kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan perbuatan yang disangkakan sebanyak satu kali . Polisi juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan. Dalam proses penangkapan, polisi menyatakan tidak mengamankan barang bukti.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa demi memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.(Albert)

















