Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Reaksi Guru di Berbagai Daerah soal MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan: Guru Honorer di Jogja Lega

×

Reaksi Guru di Berbagai Daerah soal MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan: Guru Honorer di Jogja Lega

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setelah adanya putusan MK ini, anggaran program MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Example 300x600

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan.

Hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Reaksi Guru di Berbagai Daerah

1. Guru di Pekanbaru Gembira

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar MBG dipisah dari anggaran pendidikan, mendapat sambutan positif dari kalangan guru.

Seorang guru SD IT di kawasan Suka Karya Pekanbaru, Nurul menyambut gembira putusan MK tersebut.

Menurutnya, putusan MK menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan.

Nurul mengatakan, anggaran pendidikan semestinya digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.

“Sebagai guru, kami menyambut baik tentunya putusan MK ini. Pendidikan memiliki kebutuhan yang sangat banyak, mulai dari peningkatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas belajar, hingga pengembangan kualitas peserta didik.”

“Karena itu, anggaran pendidikan memang sebaiknya difokuskan untuk kepentingan pendidikan itu sendiri,” ujarnya, Jumat (31/7/2026), dilansir TribunPekanbaru.com.

Baca juga: Bivitri Susanti Sebut MK Terlalu Lembek Dalam Putusan Pemisahan Anggaran MBG Dari Pendidikan

Nurul pun berharap, pemerintah dapat menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada peningkatan mutu pendidikan.

“Semoga putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat sektor pendidikan.”

“Program MBG tetap bisa berjalan melalui sumber pendanaan yang tepat, sementara anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk membenahi berbagai persoalan yang masih dihadapi sekolah dan para guru,” paparnya.

2. Guru di Sleman Beri Sambutan Positif

Ketua PGRI Sleman, Nur Suharyanto, menyambut positif adanya keputusan MK tersebut.

Menurutnya, pemisahan anggaran ini akan membuat dana pendidikan 20 persen benar-benar terserap secara maksimal untuk urusan internal pendidikan.

“Saya sangat setuju. Dengan demikian anggaran 20 persen pendidikan murni untuk urusan pendidikan. Bisa untuk merehab sekolah yang rusak, meningkatkan profesional guru, dan lain-lain,” ujarnya, Jumat, dikutip dari TribunJogja.com.

PGRI juga menyoroti aspek kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya mengenai gaji guru ASN yang secara nasional sudah beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

Nur Suharyanto berharap ada perhatian lebih dari pemerintah untuk kesejahteraan guru.

“Kalau ASN kan secara nasional gajinya ya. Hanya beberapa tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji,” ungkapnya.

PROGRAM MBG - Ilustrasi foto nampan atau food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PROGRAM MBG – Ilustrasi foto nampan atau food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Kompas.com/Fadhlan Mukhtar Zain)

3. Guru Honorer di Jogja Lega

​Seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta di Kota Yogyakarta, Ardian, mengaku bersyukur dengan adanya putusan MK.

Meski demikian, ia mengingatkan supaya dinamika di tingkat regulasi ini benar-benar berdampak positif di lapangan, jangan sekadar berhenti pada putusan.

​”Ya tentu menyambut baik. Tapi, tetap harus dikawal realisasinya. Jangan sampai MBG malah mengorbankan nasib para guru yang sudah berdarah-darah ini,” ujarnya, Jumat, seperti diberitakan TribunJogja.com.

​Lewat putusan MK ini, Ardian berharap pemerintah benar-benar mengembalikan marwah anggaran pendidikan untuk membenahi fasilitas sekolah serta mengangkat derajat para pengajar.

​”Harapannya sekarang, ya realisasikan betul kesejahteraan untuk seluruh guru, kalau memang negara benar-benar konsen di sektor pendidikan.”

“Kalau guru sejahtera, infrastruktur sekolah mumpuni, pasti ada masa depan di sana,” terangnya.

4. Guru di Kulon Progo Setuju Putusan MK

Guru di SDN Pendem, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta bernama Nugraheni menyatakan sangat setuju dengan putusan MK.

“Sebab tidak adanya pemisahan anggaran pendidikan dan MBG sangat berdampak pada kami di sekolah,” katanya, Jumat, masih dari TribunJogja.com.

Baca juga: Putusan MK Wajibkan Opsi Kuota Rollover, Anggota DPR Minta Operator Segera Terapkan

Menurut Nugraheni, sejak anggaran pendidikan dipakai juga untuk MBG, banyak kegiatan yang harus dipangkas karena efisiensi anggaran.

Termasuk, kata dia, kegiatan untuk pelajar yang sifatnya menunjang pembelajaran.

Ia menyebut pemangkasan anggaran pendidikan untuk MBG juga membuat para guru tidak bisa mengembangkan kompetensi sebagai tenaga pendidikan.

Sebab banyak kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dikurangi.

“Harapan kami, dengan pemisahan anggaran itu semoga kegiatan pendidikan bisa seperti semula yang bisa terlaksana dengan baik tanpa harus memikirkan anggarannya cukup atau tidak,” imbuh Nugraheni.

Pemerintah Diminta Tak Tunda Putusan MK

MK lewat Putusan Nomor Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan program pendanaan operasional pendidikan mencakup program MBG hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Namun, pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028 sejak putusan dibacakan.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut putusan MK ini justru akan diimplementasikan selambat-lambatnya bagaimana putusan MK.

“Ini khawatir ditafsirkan bahwa 2028 baru akan dihentikan. Padahal itu bisa dibuat sesingkat-singkatnya kan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG, Ada Perjuangan Guru Honorer yang Isi Dompet Tinggal Rp20 Ribu

Namun begitu, putusan yang dibacakan pada 30 Juli ini juga dinilai jadi secercah harapan bagi dunia pendidikan dan kesejahteraan guru.

Sebab jika program MBG sudah tak masuk anggaran pendidikan, maka alokasi minimal 20 persen itu akan lebih besar menjangkau ruang-ruang yang tepat.

“Maka anggaran pendidikan itu harus untuk guru, kira-kira gitu, dan juga dosen dan murid dan lain sebagainya. Setelah itu baru kemudian kita juga,” jelas Iman.

Respons Istana

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah telah mengetahui putusan MK tersebut.

Namun, pemerintah masih menunggu salinan resmi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo, Kamis (30/7/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan setelah dokumen resmi diterima.

“Tentu saja apa pun keputusan MK, tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *