Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Berawal dari Laporan Medsos, Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok

×

Berawal dari Laporan Medsos, Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

7F9A0152-AD91-421F-8E89-1CE91EFFCC9F.jpeg

Tim operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. (Dok. Kejagung)

Penyidikan terhadap BS yang merupakan kuasa PHAT SD merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok pada Agustus 2025. Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, dan Korwas PPNS Polda Sumatra Barat.

Example 300x600

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial serta media daring mengenai dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang pada 14 Juli 2025.

Lokasi tersebut berada di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Kawasan itu berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

“Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode,” kata Hari dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

“Selain itu ditemukan alat berat jenis bulldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ±83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 meter kubik,” sambungnya.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang karena dilakukan di kawasan perbukitan dengan topografi yang curam.

2. Praperadilan ditolak, tersangka dijerat UU Kehutanan

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Hari menjelaskan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur larangan memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Atas dugaan pelanggaran itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

3. Kemenhut minta pelaku dihukum maksimal

E9DC9F82-AE75-492C-A09F-B871F2B422C6.jpeg

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air sehingga harus dijaga dari praktik pembalakan liar. Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini diharapkan dapat menghambat laju kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatra Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ujar Dwi.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong Kementerian Kehutanan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *