JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan MS, pilot asal Malaysia yang tertangkap membawa narkoba jenis ekstasi dan sabu oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, sebagai tersangka.
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/7), dan hasil uji laboratorium forensi menemukan bahwa 14 bungkus pil dengan berbagai label yang dibawa oleh MS atau MSO positif mengandung MDMA.
“Di sini ada beberapa label, ada Louis Vuitton, ada Rolls-Royce, ada Tesca, dan macam-macam, itu jelas mengandung positif MDMA, dan satu bungkus kecil juga mengandung positif metamfetamin,” jelasnya.
Baca Juga: Pilot yang Tertangkap Bawa Ekstasi di Bandara Soetta Diduga Terbangkan Pesawat usai Konsumsi Narkoba
“Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu kepada saudara MSO kita tetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihak Bea dan Cukai banyak memberi dukungan untuk pengungkapan tindak pidana narkoba.
“Sampai dengan saat ini begitu banyak pengungkapan kaitan dengan narkotika yang supporting full dari teman-teman Bea Cukai di seluruh Indonesia. Itu yang kami rasakan, baik melalui jalur laut ataupun jalur udara.”
“Mohon izin kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Bea Cukai,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa modus yang digunakan oleh MSO menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya.
“Alhamdulillah ini merupakan salah satu modus yang sangat menarik dan memang menjadi tantangan untuk kami untuk bisa memetakkan jaringan transportir udara yang ada di Indonesia,” kata dia.
“Sampai dengan sekarang, penyelidikan pengembangan terkait dengan penangkapan pilot maskapai asing tersebut masih sedang kita tindak lanjuti, dan kita tidak akan berhenti sampai di sini.”
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku.
Ia menyebut, pengungkapan kasus itu berawal dari analisa intelijen dan kecurigaan terhadap pilot tersebut.
“Jadi rekan-rekan sekalian pada tanggal 29 Juli 2026 kami Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pengawasan atas kedatangan pilot ya, jadi pilot dari dari penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur,” kata dia dalam kegiatan yang sama.
“Pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, inisial MS warga negara Malaysia, 39 tahun,” tuturnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan membawa 14 bungkus ekstasi dan 4 gram narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Terciduk! Pilot asal Malaysia Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta, Berupaya Selundupkan 25 Kg Ekstasi
“Plus 4 gram ya, sabu, itu di tas dibawa langsung. Jadi perkiraan kami yang sabu tersebut adalah untuk dipakai yang bersangkutan sementara ekstasinya inilah yang nanti akan disebarlaskan di Indonesia,” tambahnya.
Mengenai kenapa pilot tersebut berani membawa narkoba, ia menduga karena yang bersangkutan merasa ada jalur khusus untuk pilot dan kru penerbangan.
“Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani gitu mungkin ya? Karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus, dan memang ada jalur khususnya buat kru dan buat pilot, tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” bebernya.

















