Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

×

Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

Example 300x600

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Sementara itu saat sidang tersebut digelar, di luar MK massa aksi yang digawangiBEM UI dkk menggelar unjuk rasa. Seruan ajakan aksi tersebut pun disebar di akun media sosial organisasi mahasiswa tersebut.

Mengutip dari Antara, barisan aparat bersiaga di depan Gedung MK mengawal aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG tersebut.

(tfq/kid)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *