Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman terkait peredaran gelap narkotika.
Bukan hanya AKP Pardiman, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satuan Tugas (Satgas) Narcotic Investigation Center (NIC) itu turut menangkap tujuh anggota polisi lainnya.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, ketujuh personel itu terdiri dari enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Baca juga: Sosok AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim Polri
“Telah menangkap terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ucap Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Anak buah AKP Pardiman
Selain AKP Pardiman, lima anggota Polres Tangsel yang terjerat kasus ini juga telah terungkap identitasnya.
Kronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK
Artikel Kompas.id
Kronologi Kasus Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Berujung Ditahan di Rutan KPK
Mereka adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan selaku Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan Ipda Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Daftar 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Terkait Narkoba, dari Kasat hingga Katimsus
Ada juga Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas (Baya) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Kepala Tim Khusus (Katimsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, satu anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh belum diketahui identitasnya.
Dua orang dipidana
Eko memastikan, sebanyak delapan anggota Polri yang ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkotika ini akan menjalani proses sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Lagi Polisi Tangkap Polisi Karena Narkoba, Kali Ini Kasatresnarkoba Polres Tangsel
Sejauh ini, enam anggota Polres Tangerang Selatan yang telah terungkap identitasnya sudah dilimpahkan ke Pengamanan Internal di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).
Sementara, dua orang lainnya tidak hanya akan diusut secara etik, tetapi juga pidana.
“Enam sementara hanya kode etik, selebihnya masih didalami,” kata Eko.
“Dua (diusut secara) pidana. Otomatis (dua orang itu), etik kena juga,” ucap dia.
Hanya saja, Eko belum mengungkap identitas polisi yang akan diusut secara pidana tersebut.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel dkk Ditangkap, 2 Orang Bakal Dipidana
Tidak Ada Impunitas
Polri menegaskan tidak ada impunitas dalam penanganan kasus dugaan peredaran gelap narkotika usai menangkap Kasat Res Narkoba AKP Pardiman dan kawan-kawan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Jhonny Edison Isir mengatakan, pimpinan Polri telah memerintahkan agar setiap personel yang terlibat kasus narkotika diproses tanpa pengecualian.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” kata Isir dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Terjerat Kasus, Polri: Tak Ada Impunitas!
Menurut Isir, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personelnya sendiri.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Isir.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” imbuh dia.
Saat ini, penyidikan perkara masih dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang ditangkap.
Baca juga: Kasatnarkoba Polres Tangsel Cs Ditangkap Kasus Narkoba, Anggota DPR: Pecat dan Proses Pidana
Sementara itu, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat,” ucap Isir.
Baca juga: Kasatnarkoba Polres Tangsel Cs Ditangkap Kasus Narkoba, Sahroni Minta Segera Disidang Etik
Tak boleh ditoleransi
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri memecat dan memproses pidana anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Politikus PKB itu menegaskan, polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan.
“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Abdullah, Senin.
Dia juga meminta Polri mengusut perkara tersebut secara tuntas tanpa memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang diduga terlibat.
Baca juga: Kasatnarkoba Polres Tangsel Cs Ditangkap Kasus Narkoba, Anggota DPR: Pecat dan Proses Pidana
Menurut Abdullah, penanganan perkara tersebut harus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi.
Sebab, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan efektif apabila masih ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum,” ungkap dia.

















