Nabire | Polres Nabire mengamankan 50 pelajar dan pemuda yang diduga terlibat dalam kegiatan membawa serta mengibarkan bendera bercorak Bintang Kejora di Kampung Waroki atau Pintu Angin, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Sabtu (25/7/2026). Dari jumlah tersebut, delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan lainnya telah dipulangkan kepada keluarga dan pihak sekolah.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi mengenai adanya sekelompok pelajar yang berkumpul di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan para peserta beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nabire.
Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar yang diamankan merupakan pelajar dari SMA YPK Tabernakel, sementara beberapa lainnya merupakan alumni dan pemuda. Demi melindungi identitas anak yang masih di bawah umur, nama para pelajar disamarkan menjadi inisial, seperti ST, AD, EP, MA, NEA, SB, MP, MG, JA, DD, SP, MY, MS, RM, WK, YB, HG, AMT, JB, OB, RB, SK, KK, SH, MB, NP, EK, BD, YD, YT, YP, MM, AU, ED, AA, FT, YA, RK, YP, MT, JP, JT, ID, IP, EN, dan AA.
Baca Juga: Pelayanan STNK dan BPKB Polres Nabire Berjalan Lancar
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua bendera bercorak Bintang Kejora beserta sejumlah atribut dengan motif serupa. Selain itu, petugas juga menyita buku bacaan, kamera, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan kegiatan tersebut awalnya diklaim sebagai rekreasi sekaligus perkenalan siswa baru. Namun, dalam kegiatan itu ditemukan adanya dokumentasi peserta yang berfoto sambil membentangkan bendera Bintang Kejora.
Penyidik juga menemukan dokumentasi di kartu memori kamera yang diduga memperlihatkan kegiatan serupa pernah dilakukan pada 10 April 2026. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik.
Baca Juga: Pelayanan SIM Polres Nabire Tetap Buka, Warga Antusias Mengurus
Berdasarkan keterangan awal, polisi menduga bendera tersebut dibawa oleh salah seorang peserta yang menjabat sebagai ketua organisasi pelajar. Dugaan itu masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, sebagian besar pelajar dipulangkan kepada orang tua maupun pihak sekolah usai menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara itu, delapan orang yang diduga memiliki keterlibatan langsung masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire.
Dalam evaluasi internal, kepolisian menilai kegiatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi kalangan pelajar. Polisi juga mengantisipasi munculnya berbagai narasi di media sosial yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
Kapolres Nabire merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dengan pihak SMA YPK Tabernakel untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pelajar. Selain itu, kepolisian juga mendorong peningkatan edukasi kepada siswa mengenai konsekuensi hukum serta risiko mengikuti aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (*)

















