JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengingatkan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli). Ia memastikan akan menindak kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan praktik tersebut.
Sudaryono mengatakan para kepala SPPG harus terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, para kepala SPPG telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Barang siapa kemudian kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur manapun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi atau korupsi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia meminta pihak yang merasa dimintai pungli oleh kepala SPPG segera melapor kepada BGN. Menurut dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti.
“Silakan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin tidak diperlakukan adil, tidak diperlakukan baik, dan lain-lain, bisa dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Selain itu, Sudaryono mengingatkan kepala SPPG agar melakukan pengadaan bahan makanan secara transparan. Ia tidak ingin ada pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar atau demi kepentingan pribadi.
“Karena kepala SPPG yang kemudian membeli bahan dengan harga yang tidak wajar, di-mark up, atau meminta kickback, itu juga merupakan pelanggaran gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang melakukan pelanggaran itu, apabila terbukti, pasti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” kata dia.
Sudaryono mengatakan saat ini banyak kepala SPPG yang telah bekerja dengan baik dalam menjalankan Program MBG. Karena itu, ia tidak ingin sejumlah pelanggaran yang terjadi mencoreng citra program tersebut.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Namun, kami siap memperbaikinya dan melaksanakan pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.
Halaman 2 / 2
833 SPPG Ditutup Permanen
Pada kesempatan yang sama, Badan Gizi Nasional menyatakan telah menutup secara permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Sudaryono mengatakan hingga Senin (27/7/2026) terdapat 833 SPPG yang ditutup permanen. Dari jumlah tersebut, 98 SPPG berada di wilayah Sumatra, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di wilayah lainnya.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini, terdiri atas 98 di wilayah Sumatra, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan 424 di wilayah lainnya,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan penutupan tersebut bersifat permanen. Artinya, dapur yang ditutup tidak lagi menerima dana operasional dari BGN.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti sebelumnya. Kalau dulu disuspensi tetapi tetap dibayar, sekarang ditutup dan tidak dibayar. Ini benar-benar suspend karena pelanggaran,” ujarnya.
Sudaryono mengatakan penyebab utama penutupan permanen tersebut adalah ketidakmampuan SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan BGN sehingga memunculkan berbagai persoalan, termasuk kasus keracunan.
Ia mencontohkan sejumlah dapur ditutup karena persoalan sanitasi dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kemudian kami beri tenggat waktu untuk diperbaiki, tetapi tidak diperbaiki. Karena itu kami suspend secara permanen,” kata Sudaryono.

















