Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN bermasalah yang melanggar aturan alias tidak disiplin.
Sudaryono menuturkan, mereka yang diberhentikan termasuk 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Dihentikan Operasional
Sudaryono mengungkap, sebagian besar pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut terbukti tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan satu, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain,” ucapnya.

Bukan hanya pegawai non-ASN, Sudaryono juga menyatakan bahwa pihaknya telah memproses temuan ASN yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat.
ASN yang melakukan pelanggaran berat itu berpotensi terancam pemecatan.
Baca juga: Istana Benarkan Prabowo Minta Nanik S Deyang Jadi Dewan Pengawas BGN
“Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ucapnya.
Eks Wakil Menteri Pertanian ini mengungkap, ada 9 orang aparatur negara melakukan pelanggaran disiplin berat, terdiri dari ASN dan PPPK.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan,” kata dia.

















