Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Desak BPK Segera Terbitkan PKN Investigatif, Wakil Ketua Investigator DPP LAKRI Maluku: “Jangan Dikasih Angin Segar bagi Perkara yang Sedang Diproses Hukum”

×

Desak BPK Segera Terbitkan PKN Investigatif, Wakil Ketua Investigator DPP LAKRI Maluku: “Jangan Dikasih Angin Segar bagi Perkara yang Sedang Diproses Hukum”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wakil Ketua Investigator Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku Sismson Riki Salakory kembali mendesak (BPK) Republik Indonesia agar segera menerbitkan Penetapan Kerugian Negara (PKN) Investigatif terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar pada proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam), Kabupaten Kepulauan Aru. Minggu, 26/07/2016.

Menurutnya, terbitnya PKN Investigatif menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan.

Example 300x600

Salakory menilai, semakin lama proses administrasi investigatif diselesaikan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi dan pertanyaan publik terhadap penanganan perkara.

Wakil Ketua Investigator DPP LAKRI Maluku menegaskan bahwa BPK RI diharapkan segera menuntaskan kewenangannya agar proses hukum dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan dikasih angin segar bagi perkara yang sedang diproses hukum. Kami mendesak BPK RI segera menerbitkan PKN Investigatif sehingga seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, LAKRI akan terus mengawal penanganan perkara dugaan korupsi tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Ia menyampaikan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh seluruh institusi yang memiliki kewenangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar bukan persoalan kecil. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada seluruh lembaga negara agar bekerja secara independen tanpa intervensi serta tidak membiarkan proses penanganan perkara berlarut-larut.

Menurutnya, penerbitan PKN Investigatif merupakan salah satu kunci penting dalam mendukung aparat penegak hukum untuk melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salakory juga mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan hasil investigatif berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, seluruh pihak diminta menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kami tidak ingin muncul anggapan bahwa lambannya proses administrasi justru menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Negara harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Semua lembaga harus bekerja cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

LAKRI menilai, penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tunguwatu–Nafar harus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawasi perkembangan perkara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

LAKRI berharap BPK RI segera menyelesaikan PKN Investigatif sehingga tidak menjadi hambatan administratif bagi proses hukum berikutnya.

Selain itu, seluruh institusi penegak hukum diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terpelihara.(JHN-one).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *