Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Mantan Kadis PUPR Maluku Ismail Usamahu Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Jalan Danar–Tetoat Masuk Tahap Penuntutan

×

Mantan Kadis PUPR Maluku Ismail Usamahu Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Jalan Danar–Tetoat Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polda Maluku resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Example 300x600

Salah satu tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usamahu. Tiga tersangka lainnya juga turut dilimpahkan untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku, seluruh tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung diberangkatkan ke kantor Kejati Maluku untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan seluruh tersangka kini telah resmi ditahan.

“Semua tersangka dilakukan penahanan. Sekitar pukul 17.00 WIT tadi, empat tersangka tersebut juga sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru,” kata Handy kepada Netmaluku.com, Kamis (23/7).

Menurut Handy, pemeriksaan yang dilakukan di Kejati Maluku bukan lagi pemeriksaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), melainkan pemeriksaan administratif sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II.

“Mereka sementara diperiksa. Bukan BAP, tetapi pemeriksaan persyaratan tahap II,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh tersangka mendapatkan pendampingan hukum selama proses berlangsung.

“Satu tersangka didampingi satu pengacara, ada juga yang dua hingga tiga pengacara,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2023.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Jusren Jaya dengan Direktur Novita Pattirane, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 dengan nilai sebesar Rp7.131.601.600.

Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami adendum pada 8 Juni 2023 menjadi sekitar Rp7,2 miliar. Namun hingga batas akhir masa pelaksanaan pada 9 November 2023, pekerjaan tidak kunjung diselesaikan.

Meski proyek belum rampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengguna Anggaran tetap mencairkan pembayaran proyek hingga 100 persen kepada penyedia jasa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan penuh terhadap proyek yang belum selesai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (Imran)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *