Pintu besi Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menutup ruang gerak mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar.
Pria yang memimpin destinasi wisata legendaris Kota Pahlawan pada rentang waktu 2016 hingga 2024 tersebut kini resmi berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional perusahaan.
Penetapan status tersangka terhadap Choirul Anwar disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.
Penetapan tersebut tertuang secara resmi melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp 10,2 Miliar, KBS Pastikan Operasional dan Satwa Aman
“Berdasarkan penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60,” ujar Punia kepada awak media.

Dari total nilai penyelewengan yang menembus angka Rp 10,2 miliar tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar dana dikuras untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dari jumlah sekitar Rp 10,2 miliar tersebut, ada sekitar Rp 7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Punia.
Puncak Kekuasaan dalam Rangkap Tiga Jabatan
Aksi penyelewengan dana BUMD milik Pemerintah Kota Surabaya ini tidak terjadi dalam semalam. Penyidikan mengungkap bahwa selama 8 tahun menduduki kursi puncak pimpinan di Kebun Binatang Surabaya yang berlokasi di Kecamatan Wonokromo tersebut, tersangka CA mengontrol lalu lintas keuangan perusahaan secara mutlak.
Strategi utama yang dilancarkan tersangka adalah merangkap tiga jabatan manajerial kunci sekaligus di dalam struktur PD TS KBS.
Baca juga: Modus Korupsi Eks Dirut KBS, Rangkap 3 Jabatan untuk Cairkan Dana
“Tersangka ini kan sebagai direktur utama. Nah, di saat yang sama dia juga menjabat sebagai direktur operasional dan direktur keuangan. Jadi merangkap jabatan,” terang Punia.
Posisi monolitik ini membuat Choirul memiliki wewenang penuh tanpa pengawasan internal yang memadai (lack of checks and balances). Dengan leluasa, tersangka memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk merilis kas serta anggaran BUMD untuk keperluan yang sama sekali tidak sesuai peruntukannya.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menyusun serta menandatangani sendiri seluruh lembar pertanggungjawaban pengeluaran kas agar terkesan sah dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
“Otomatis uang diambil, dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar,” papar Punia. “Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawaban ini adalah pertanggungjawaban yang tidak benar atau fiktif. Karena merangkap jabatan direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan, dia bisa menandatangani sendiri seluruh berkas tersebut.”
Baca juga: Kasus Korupsi KBS, Rp 7,4 Miliar Mengalir untuk Kepentingan Pribadi Eks Dirut
Penyidik juga menemukan fakta bahwa untuk periode 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang fiktif ini turut disetujui bersama saksi berinisial MN yang menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Anggaran Pakan Dipangkas, Satwa Kurus hingga Mati
Dampak kerugian dari praktik korupsi ini tidak sekadar berupa angka-angka statistik di lembaran audit Kejati Jatim maupun BPKP. Penyimpangan anggaran ini merembet langsung pada kelangsungan hidup ratusan koleksi hewan dan fasilitas Kebun Binatang Surabaya.
Salah satu modus paling krusial dan memprihatinkan yang dibongkar oleh tim penyidik adalah manipulasi pada pos anggaran pakan dan perawatan kesehatan satwa.
Dana yang seharusnya dicairkan untuk kebutuhan nutrisi harian satwa dipangkas secara drastis, sementara laporan pertanggungjawaban di atas kertas dimanipulasi seolah-olah alokasi anggaran telah terserap sempurna.
Punia memaparkan bahwa dampaknya membuat pembangunan wahana KBS mengalami stagnasi, kebersihan area menurun drastis, hingga fasilitas publik rusak dan tidak terawat.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, dan rusak,” tegas Punia dengan nada prihatin.
Baca juga: Kasus Korupsi KBS, Rp 7,4 Miliar Mengalir untuk Kepentingan Pribadi Eks Dirut
Pria nomor satu di jajaran Pidana Khusus Kejati Jatim itu menambahkan, dampak pemangkasan pakan langsung dirasakan oleh satwa-satwa penghuni kebun binatang.
“Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk. Salah satu modusnya adalah tentang anggaran pakan binatang,” terangnya.
Berawal dari Laporan Wali Kota Surabaya
Pengungkapan skandal korupsi pengelolaan keuangan BUMD KBS ini berawal dari gabungan aduan masyarakat serta laporan resmi yang dilayangkan oleh Wali Kota Surabaya.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti dan memanggil belasan pihak terkait. Hingga saat ini, penyidik tercatat telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi.
Penia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Choirul Anwar bukanlah akhir dari pengusutan. Kejati Jatim masih terus mendalami setiap aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka baru yang ikut menikmati atau memfasilitasi penyelewengan ini.
“Tentu kami terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, nanti akan kami update lagi perkembangannya,” janji Punia.
Baca juga: Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Dana Operasional, Sebabkan Satwa Kurus dan Rentan Sakit
Ancaman Penjara dan Pasal Berlapis
Untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik Pidsus Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Choirul Anwar.
Tersangka diputus ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Atas tindakan melawan hukum yang menggerogoti keuangan BUMD dan merusak tata kelola Kebun Binatang Surabaya tersebut, jaksa penyidik menjerat tersangka CA dengan sangkaan pasal berlapis.
Sangkaan Primer:
- Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sangkaan Subsider:
- Pasal 604 KUHP jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kini, pengelola Kebun Binatang Surabaya menghadapi tantangan besar untuk memulihkan kembali kondisi tata kelola keuangan, perbaikan fasilitas wahana, serta penjaminan mutu pakan dan kesehatan koleksi satwa yang sempat terabaikan akibat ulah mantan pimpinannya.

















