Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Organisasi Wartawan Kecam Hotman Paris, Pernyataannya Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

×

Organisasi Wartawan Kecam Hotman Paris, Pernyataannya Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat bertanya balik ke seorang jurnalis, apakah jurnalis itu punya otak atau tidak, ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie.

Example 300x600

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,” kata Hotman, Jumat malam.

Baca juga: Kala Hotman Paris Bawa-bawa Presiden untuk Membela Febrie Adriansyah

Merespons pernyataan Hotman itu, Forum Pemimpin Redaksi menilai, menyesalkan pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Forum Pemred, bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tanda Tanya di Balik Beda Perlakuan Kejagung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Artikel Kompas.id
Tanda Tanya di Balik Beda Perlakuan Kejagung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999,” tulis Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangannya, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Baca juga: Sederet Klaim Hotman Paris Usai Jadi Pembela Febrie Adriansyah

Forum Pemred menegaskan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk merendahkan profesi jurnalis dengan ucapan maupun sikap yang bersifat intimidatif.

Organisasi tersebut menyoroti ucapan Hotman kepada wartawan, yakni “lu punya otak enggak?”, yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan dan justru merendahkan profesi wartawan.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Seskab Tegur Miftah soal Hina Penjual Es Teh | Polri Diminta Jelaskan Kenaikan Pangkat Perwira Terlibat Kasus Sambo

Forum Pemred mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Perlindungan itu mencakup kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” jelasnya.

Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan kompetensi dan etika.

Baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit

Tuntut permintaan maaf

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil juga mengecam keras ucapan Hotman Paris tersebut.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil dalam keterangannya.

Menurut Kamil, ucapan “lu punya otak enggak?” bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Baca juga: Saat Hotman Paris Tampil Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

Selain itu, narasumber juga berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, maupun membantah pertanyaan wartawan.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan serangan personal terhadap jurnalis.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Yusril Minta Jangan Jadi ‘Jeruk Makan Jeruk’

Kamil menambahkan bahwa wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan adil.

Selama ini, kata dia, Iwakum telah menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika dan penghormatan terhadap wartawan.

Karena itu, Kamil menegaskan perilaku Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *