Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam, menuai beragam tanggapan.
Hotman Paris adalah pengacara kondang di Indonesia yang kini mendampingi Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi.
Febrie Adriansyah tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam keterangan persnya, Hotman Paris sempat menyinggung soal kontribusi kliennya di Kejaksaan Agung dan menyinggung sosok Presiden RI Prabowo Subianto.
Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri yang tidak meminta izin ke Presiden sebelum memproses hukum Febrie Adriansyah.
Terkait hal tersebut, pihak Gerindra, partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto tersebut buka suara.
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyayangkan pernyataan pengacara sekaligus dikenal sebagai pebisnis Indonesia, Hotman Paris.
Bambang pun meminta Hotman Paris tak mengaitkan Presiden Prabowo dengan proses hukum Febrie Adriansyah.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo.”
“Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Hotman Paris Balik Arah: Puji Operasi Polri Kini Bela Febrie Adriansyah, Dicap Pencitraan oleh Anak
Bambang mengingatkan, Presiden Prabowo tak pernah mengintervensi penegakan hukum para pejabat termasuk kader Gerindra sendiri.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum.”
“Bahkan ada anggota kabinet yaitu wakil menteri juga tetap diproses hukum,” keterangan Bambang.
Di era Prabowo, diketahui sejumlah kasus korupsi yang menyeret kepala daerah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penelusuran Tribunnews, sepanjang tahun 2026, ada sepuluh kepala daerah terjaring OTT KPK kasus dugaan korupsi, terbaru Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Di kalangan pejabat tinggi lainnya, ada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua pejabat lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Selain itu, masih ada pejabat lainnya yang terjerat kasus korupsi era Prabowo.

Kembali ke soal pernyataan Hotman Paris yang juga dikomentari sejumlah pihak.
Setelah beberapa hari Hotman Paris melontarkan pernyataan kasus Febrie Adriansyah, belum ada tanggapan dari pihak Istana.
Sejauh ini, belum ada klarifikasi pihak Istana terkait klaim Hotman Paris, termasuk soal klaim yang menyebut Febrie adalah kebanggan Presiden Prabowo.
Wakil Ketua Komisi III DPR: Bang Hotman Paris Tidak Usah Bawa-bawa Nama Presiden
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai, sikap Hotman Paris tidak tepat karena mengaitkan nama Presiden dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Bang Hotman Paris tidak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi.”
“Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Sahroni pun menegaskan proses hukum terhadap perkara Febrie ini adalah kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, ia menganggap, tidak perlu ada upaya mengaitkan Presiden dengan proses penanganan perkara.
Bendahara Umum Partai NasDem itu, juga meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan namanya diseret dalam polemik hukum Eks Jampidsus itu.
MAKI Nilai Hotman Paris Tak Paham Hukum
Pernyataan Hotman Paris dalam kasus Febrie ini, juga direspons oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia menilai, kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Hotman Paris, tidak paham hukum setelah menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya seizin Presiden Prabowo.
Klaim Hotman tersebut, dinilai tidak diatur dalam aturan hukum manapun, termasuk KUHP.
“Aturan mana, KUHP mana gitu kan yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya.”
“Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang jaksa saja sudah diamputasi,” katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com di Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026).
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan, hanya aturan terkait pemeriksaan terhadap jaksa yang terjerat hukum harus ada izin dari Jaksa Agung.
Namun, aturan itu tidak berlaku ketika seorang jaksa terlibat dalam perkara pidana yang berpotensi terancam hukuman mati.
Meski demikian, Boyamin mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan cara Hotman dalam membela kliennya. Menurutnya, klaim yang disampaikan Hotman tersebut tidak dilarang.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Drama Hotman Paris Kini: Dikecam Anak, Dituding Hina Wartawan dan Harus Minta Maaf
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya Hotman Paris menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap Febrie tidak seizin dari Prabowo.
Padahal, menurutnya, Febrie yang juga sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ikut berkontribusi dalam pengembalian kerugian negara hingga Rp430 triliun.
“Tanya kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ‘Hei, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu (menetapkan Febri sebagai tersangka) terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?’.”
“Saya baru tahu kalau (Kapolri) tidak izin,” tutur Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Hotman pun menilai, apa yang dialami oleh Febrie adalah bentuk kriminalisasi.
“Bayangin orang kebanggan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Hotman menilai Polri seharusnya berhati-hati dalam menangani perkara yang menjerat Febrie lantaran menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.
“Tapi, coba dulu pakai suara hatimu, ya. Ini Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), lho,” ucapnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah, Jampidsus (sebelum mengundurkan diri) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tiga perkara sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).
Rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat telah digeledah Polri menyusul adanya penindakan sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam keterangan pers, Eks Jampidsus Febrie mengakui rumah di Sentul, adalah miliknya. Namun, ia membantah emas dan uang miliaran rupiah di rumah itu, miliknya.
Selain Febrie, Kakortas Tipidkor Polri menetapkan pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sebelumnya, Rumah Don Ritto yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah oleh penyidik Polri.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan nominal ratusan juta.
Belakangan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Kini, proses penegakkan hukum terhadap Febrie dan Don Ritto masih terus berjalan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Hasanudin Aco, Theresia Felisiani)

















