Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Susno Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Saut Sebut Dasar Hukumnya Sudah Ada

×

Susno Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Saut Sebut Dasar Hukumnya Sudah Ada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengemuka setelah Polri dan Kejaksaan Agung menempuh langkah berbeda dalam menangani kasus tersebut.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji menilai langkah itu dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik yang berkembang di antara dua institusi penegak hukum.

Example 300x600

“Tarik saja perkara ini. Tidak perlu menunggu perintah Presiden karena perintah undang-undang lebih tinggi daripada perintah Presiden,” kata Susno Duadji dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/7/2026) malam.

Susno berpandangan pengambilalihan oleh KPK akan menghindarkan Polri dan Kejaksaan Agung dari potensi gesekan dalam penanganan perkara.

“Kalau memang ada data di Polri, serahkan kepada KPK. Nama KPK juga akan terangkat dan persoalan selesai,” ujarnya.

Usulan tersebut muncul setelah penanganan perkara memasuki babak baru. Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan atas perkara yang sama dan menyatakan Febrie masih berstatus saksi.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK memang telah disediakan dalam Undang-Undang KPK apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum.

“Undang-undang sudah mengatur bahwa ketika terdapat persoalan dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih,” kata Saut.

Menurut Saut, penggunaan kewenangan tersebut dapat mengembalikan fungsi saling mengawasi antarlembaga penegak hukum.

“Karena itu, saya setuju apabila kewenangan tersebut dijalankan sehingga Kejaksaan dan Polri kembali saling melakukan check and balance,” ujarnya.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi. Ia menilai pembahasan mengenai pengambilalihan perkara masih terlalu dini karena proses hukum belum menunjukkan adanya hambatan.

“Menurut saya, belum. Prosesnya masih pada tahap awal. Bottleneck itu baru ada ketika proses hukum tidak berjalan,” kata Pujiyono.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menekankan pentingnya menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan tetap berjalan.

“Kalau kami memberi saran kepada Presiden, maka Presiden perlu memastikan sinergi itu berjalan dan proses hukumnya tetap berlangsung,” kata Yusuf.

Perbedaan langkah Polri dan Kejaksaan Agung bermula ketika Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 11 Juli 2026, Polri menetapkan dua tersangka, salah satunya Febrie Adriansyah, sebelum memutuskan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.

Empat hari kemudian, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk tiga perkara tersebut dan menyatakan Febrie masih berstatus saksi, sementara penetapan tersangka oleh Polri belum gugur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *