Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

RUU ASN Bakal Atur KPI Secara Ketat, ASN Kinerja Buruk Terancam Diberhentikan

×

RUU ASN Bakal Atur KPI Secara Ketat, ASN Kinerja Buruk Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah menjadi payung hukum untuk menerapkan sistem Key Performance Indicator (KPI) yang ketat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut dia, penerapan KPI yang tegas dipandang mendesak mengingat efektivitas pemerintahan Indonesia masih tertinggal.

Example 300x600

Rifqinizamy mengatakan, indeks efektivitas pemerintah (government effectiveness index) Indonesia berada di peringkat 82 dari 193 negara.

Sementara dalam indeks persepsi korupsi (perception corruption index), posisi Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.

“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” kata Rifqinizamy, dalam rapat kerja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan pemerintah di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dorong sistem ‘out’ bagi ASN kinerja buruk

Rifqinizamy menyoroti status ASN yang sering kali dianggap sebagai zona nyaman karena minimnya evaluasi kinerja yang berdampak pada kepastian karier.

Melalui RUU ASN, sistem kepegawaian akan diubah agar lebih kompetitif, di mana pegawai yang tidak memenuhi target kinerja dapat diberhentikan dari posisinya.

“Karena itu ini PR kita semua kita kan sudah memasukkan dalam prolegnas RUU ASN agar di RUU ASN itu coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif. Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas bu,” ujar dia.

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan bahwa sistem kerja berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya.

“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” ungkap dia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *