Mozes Rudy F. Timisela: Pengelolaan Participating Interest (PI) Sektor Migas Harus Berkeadilan dan Berpihak kepada Daerah Penghasil di Papua Barat
Manokwari, 10 Juli 2026 – Politisi Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy F. Timisela, ST, menyampaikan harapan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat agar pengelolaan Participating Interest (PI) 10% sektor minyak dan gas bumi (migas) dilakukan secara adil, transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan daerah penghasil, khususnya Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Mozes, Participating Interest bukan sekadar instrumen bisnis, tetapi merupakan amanat kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memperjuangkan hak PI melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun perjuangan tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat untuk memastikan bahwa daerah penghasil memperoleh manfaat yang proporsional.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat harus memastikan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil memperoleh porsi kepemilikan dan manfaat ekonomi yang adil dari pengelolaan Participating Interest (PI), meskipun pengelolaan PI dilakukan melalui BUMD Provinsi.
Semangat utama pengelolaan PI bukan hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mewujudkan keadilan bagi daerah penghasil yang selama ini menjadi lokasi eksploitasi sumber daya migas nasional,” tegas Mozes Rudy F. Timisela.
Berlaku untuk Seluruh Wilayah Kerja Migas di Papua Barat
Mozes menegaskan bahwa perjuangan mengenai PI tidak boleh hanya difokuskan pada BP Tangguh, tetapi harus menjadi kebijakan menyeluruh terhadap seluruh wilayah kerja migas di Papua Barat.
Selain BP Tangguh, terdapat Wilayah Kerja Kasuri yang dioperasikan oleh Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., serta pengembangan wilayah kerja baru seperti Drawa.
Menurutnya, setiap Participating Interest yang diperoleh dari seluruh blok migas tersebut harus memberikan manfaat yang adil kepada daerah penghasil.
“Saya berbicara bukan hanya mengenai BP Tangguh,siapa pun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Papua Barat dan menghasilkan PI, maka daerah penghasil harus memperoleh manfaat ekonomi yang adil. Ini harus menjadi kebijakan permanen Pemerintah Provinsi Papua Barat.”
Daerah Penghasil Harus Menjadi Prioritas,
Mozes menjelaskan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni selama puluhan tahun telah menjadi pusat produksi gas alam nasional dan memberikan kontribusi penting terhadap ketahanan energi Indonesia.
Karena itu, menurutnya, manfaat ekonomi dari pengelolaan PI harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil melalui pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penciptaan lapangan kerja bagi Orang Asli Papua.
“Kekayaan alam Papua Barat harus memberikan manfaat pertama dan utama bagi masyarakat yang hidup di wilayah penghasil. Inilah esensi keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.”
*Kemitraan Strategis yang Setara*
Mozes juga menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan strategis yang setara antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurutnya, hubungan tersebut tidak boleh dipandang sebagai hubungan atasan dan bawahan, melainkan sebagai kerja sama antarpemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
“Kabupaten Teluk Bintuni bukan sekadar objek kebijakan. Sebagai daerah penghasil, Teluk Bintuni harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pengambilan keputusan, pengawasan, hingga distribusi manfaat ekonomi PI. Inilah makna kemitraan strategis yang sesungguhnya.”
*Pengelolaan PI Harus Bersih dan Profesional
*
Mozes juga mengingatkan bahwa PI merupakan aset ekonomi bernilai besar sehingga tata kelolanya harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, pengalaman berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya tata kelola BUMD dapat menimbulkan persoalan hukum dan mengurangi manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar proses pengangkatan direksi, komisaris, dan seluruh pejabat pengelola BUMD dilakukan secara terbuka berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan rekam jejak yang baik.
Selain itu, seluruh pengelolaan PI harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Mozes juga mendorong agar BPK, BPKP, Inspektorat, DPR Papua Barat, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kementerian ESDM, SKK Migas, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK menjalankan fungsi pengawasan secara aktif sehingga pengelolaan PI benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Barat.
Harapan dan Rekomendasi
Politisi Partai Golkar Papua Barat menyampaikan beberapa rekomendasi:
Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadikan keadilan bagi daerah penghasil sebagai prinsip utama dalam pengelolaan PI sektor migas.
Seluruh PI dari wilayah kerja migas di Papua Barat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance.
Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membangun kemitraan strategis yang setara, bukan hubungan atasan dan bawahan.
Daerah penghasil dilibatkan dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan, serta memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional.
Manfaat ekonomi PI diprioritaskan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah penghasil.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas terus mengawal implementasi PI agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Barat.
Mengakhiri pernyataannya, Mozes Rudy F. Timisela menegaskan bahwa pengelolaan Participating Interest harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi di Papua Barat.
“Saya tidak mempersoalkan siapa yang mengelola PI. Yang kami perjuangkan adalah agar kekayaan migas Papua Barat benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. Jangan sampai sumber daya alam berasal dari Teluk Bintuni, tetapi manfaat ekonominya tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat Teluk Bintuni. PI bukan sekadar dividen, melainkan instrumen keadilan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua Barat.”
Mozes Rudy F. Timisela, ST
Politisi Partai Golkar Papua Barat

















