Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara penanganan PLN batubara hingga PT Asabri (Persero).
Nama Jampidsus Febrie sebelumnya dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri tersebut, karena lokasi yang digeledah diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah, salah satunya rumah mewah di Sentul.
Febrie kemudian menjelaskan bahwa uang yang disita di rumah tersebut ada pemiliknya sendiri.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Namun, untuk info lebih lengkapnya, Febrie mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dijelaskan olehnya sekarang.
“Ini tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar, paham?” ucapnya.
Saat dimintai penjelasan kedua kalinya terkait rumah mewah di Sentul, Febrie mengatakan, rumah itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah lama.
Dia juga menyampaikan bahwa kepemilikan rumah itu bisa dicek.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah lama, itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelasnya.
Sementara terkait uang yang ditemukan, Febrie telah menjelaskan bahwa uang tersebut ada pemiliknya sendiri.
“Mengenai uang tadi saya sudah jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian ada beberapa kegiatan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jampidsus Febrie Ardiansyah Akhirnya Buka Suara di Tengah Pusaran Isu Kasus Korupsi
“Tapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” imbuh Febrie.
Adapun, di rumah Sentul itu ada uang Rp476 miliar dan 74 Kg emas yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi di dinding bangunan dalam penggeledahan pada Rabu (8/7/2026).
Selain emas batangan dan uang asing tersebut, polisi juga menyita barang lainnya, termasuk foto keluarga yang diduga pemilik rumah.

“Ditemukan brankas terkunci setelah dibuka berisi tujuh koper, yang pertama 74 kg emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok di Sentul, Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, sebelumnya mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batubara, perkara PT Asabri, dan Krakatau Steel.
“Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

















