Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Menko Polkam: Tidak Ada Istilah Teman Dekat Presiden bagi Koruptor

×

Menko Polkam: Tidak Ada Istilah Teman Dekat Presiden bagi Koruptor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak ada istilah teman dekat Presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi,” kata Djamari saat memberi arahan kepada Forkopimda Regional, dikutip dari siaran pers, Sabtu (6/6/2026).

Example 300x600

Ia mengatakan, pemerintah berkomitmen menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok maupun individu.

Karena itu, seluruh pejabat negara diminta menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

“Jaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat,” tegas dia.

Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG
Artikel Kompas.id
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG

Dalam kesempatan yang sama, Djamari juga menyoroti maraknya penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di ruang digital.

Menurut dia, ruang digital kini menjadi arena strategis yang perlu diawasi bersama karena berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan.

“Ini sangat serius dan harus kita hadapi bersama. Daerah yang ingin kita kuasai harus kita duduki, awasi, dan patroli. Kita harus hadir di medan itu, karena jika tidak, akan dikuasai oleh pihak-pihak yang menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian,” ujar dia.

Selain itu, Djamari meminta unsur Forkopimda memperkuat koordinasi untuk mencegah potensi konflik sosial di daerah.

Ia juga mengingatkan para pejabat dan kepala daerah agar menjaga sikap serta perilaku dalam menjalankan tugas karena mereka bekerja untuk melayani masyarakat.

Korupsi di BGN dan Imigrasi

Pada pekan ini, publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional serta korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Dikretorat Jenderal Imigrasi.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus korupsi MBG, Rabu (3/6/2026) kemarin.

Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.

Selain itu, terdapat dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.

Sehari kemudian, Kamis hari ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, salah satunnya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat lain di Ditjen Imigrasi dalam perkara tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *