Kejaksaan Agung menegaskan kemungkinan pemanggilan sejumlah saksi tambahan untuk mendalami kasus rasuah tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Pihak penyidik menyatakan keterbukaan untuk memeriksa siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan guna menuntaskan perkara tersebut
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan pernyataan terkait potensi pemeriksaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional saat ini, Nanik Sudaryato Deyang.
“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan ya untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan bahwa status sebagai saksi tidak otomatis berarti seseorang terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang tengah disidik.
“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya. Tapi siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya.
Nama Nanik memang tengah mendapat sorotan publik setelah dirinya menduduki posisi kepala badan sehari sebelum pendahulunya, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka.
Publik menaruh perhatian khusus setelah beredar catatan tulisan tangan dari tersangka Sony Sonjaya yang berisi ucapan selamat kepada Nanik, sekaligus terima kasih atas hadiah yang diberikan.
Sebelumnya, otoritas hukum telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka karena diduga mengalihkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari kepada yayasan afiliasi mereka.
Selain itu, penyidik mencium adanya intervensi dalam pengadaan proyek besar, termasuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap detail keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini (*).

















