Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penggunaan gelar akademik palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan terhadap Menkes Budi Gunadi ini dilakukan oleh sejumlah dokter spesialis dengan didampingi oleh Pengacara Senior, OC Kaligis pada Senin (11/5/2026).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, laporan terhadap Menkes Budi terkait dugaan gelar palsu ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Permasalahkan Gelar ‘Ir’ yang Digunakan Menkes Budi

Kuasa Hukum pelapor, OC Kaligis menegaskan, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
Oleh karena itu, sejumlah dokter spesialis memutuskan untuk melaporkan Menkes Budi karena gelar palsu.
OC Kaligis juga menyinggung soal pasal 272 ayat 2 KUHP Baru dan pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,
Dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP Baru dan Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas tersebut, dijelaskan terkait landasan hukum yang mengatur tindak pidana terkait penggunaan gelar akademik dan ijazah palsu, di mana penggunaan gelar yang tidak sesuai atau terbukti palsu dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda.
Sebanyak sepuluh bukti pun dilampirkan dalam laporan sejumlah dokter spesialis terhadap Menkes Budi tersebut.
Menurut OC Kaligis, gelar yang boleh dipakai Menkes Budi adalah Drs, bukan Insinyur atau Ir.
“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak pelapor sudah melakukan somasi kepada Menkes Budi, tapi tak kunjung ada klarifikasi dari sang menteri.
Kata Pelapor
Salah satu nama dokter melaporkan Menkes Budi, dr Nurdadi Saleh menyebut, dari data yang diperolehnya Menkes Budi Gunadi Sadikin bergelar Doktorandus (Drs).
“Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi dokter,” ungkapnya.
Nurdadi Saleh menyayangkan sikap terlapor yang menggunakan gelar Ir pada acara yang formal.
“Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU kesehatan 2023 yang beliau tandatangan gelarnya Ir, kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tanda tangan gelarnya Ir,” pungkasnya.
Klarifikasi Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menggunakan gelar Ir atau Drs (doktorandus) dalam segala hal urusan administrasi.
Hal tersebut merespons adanya laporan lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya tersebut para pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah mencantumkan gelar Ir/Drs,” ujar Aji saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(12/5/2026).
Menurut Aji aturan mengenai gelar tersebut tercantum dalam “SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/III/9961/2022 TENTANG PENCANTUMAN NAMA MENTERI KESEHATAN DALAM NASKAH DINAS DAN DOKUMEN RESMI KEMENTERIAN KESEHATAN”
Dalam Surat Edaran angka 1 tersebut tertulis bahwa penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis dengan tanpa mencantumkan gelar.
“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis dengan tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut: ‘BUDI G. SADIKIN’,” tulis Surat Edaran tersebut.
Masih dalam Surat Edaran Kemenkes RI nomor 2 bahwa penulisan sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan dalam:
a. naskah dinas;
b. dokumen resmi, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, dan naskah dinas lainnya,” tulis Surat Edaran tersebut.
Pada angka 4 Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dokumen resmi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas bahan paparan, publikasi, teks berita dan sejenisnya, sertifikat, piagam, prasasti, plakat, dan dokumen resmi lainnya.
“Penulisan nama Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 digunakan untuk naskah dinas dan dokumen resmi yang ditandatangani secara basah (manual) maupun secara elektronik,” tulis Surat Edaran tersebut.
Diketahui Surat Edaran Kemenkes RI tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dengan tembusan ke Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kesehatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/willy Widianto)

















