Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Bupati SBB Diduga Salahgunakan APBD dan Langkahi Prosedur Hukum Ranperda Desa Jadi Negeri

×

Bupati SBB Diduga Salahgunakan APBD dan Langkahi Prosedur Hukum Ranperda Desa Jadi Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelanggaran prosedur hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sorotan ini disampaikan Halim Hitimala, salah satu generasi Saka Mese Nusa yang mengaku prihatin terhadap kondisi daerah tersebut melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin (4/5/2026).

Example 300x600

Menurutnya, sejak dimekarkan, Kabupaten SBB dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan, baik dari sisi infrastruktur, ekonomi, pendidikan, maupun kualitas sumber daya manusia. Padahal, hal tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Arsi Arman.

“Persoalan yang kini mencuat adalah penyusunan Ranperda alih status desa menjadi negeri yang berjalan sejak 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini tidak memiliki naskah akademik,” ujarnya.

Halim menilai, proses penyusunan Ranperda tersebut tidak transparan dan berpotensi menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD tanpa akuntabilitas yang jelas.

Ia bahkan menyebut kebijakan itu sebagai bentuk “korupsi yang dilegalkan” karena diduga tidak melalui mekanisme yang sah.

“Ranperda ini disusun tanpa melibatkan lembaga yang berwenang secara penuh, mulai dari tahap perancangan hingga pembahasan. Ini patut dipertanyakan, termasuk penggunaan APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Secara yuridis, Halim menilai Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi Ranperda alih status desa menjadi negeri adat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 116, yang menegaskan bahwa penetapan desa adat dilakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi, bukan Perda Kabupaten.

“Peran bupati hanya sebatas inventarisasi dan pengusulan kepada gubernur, bukan menetapkan atau menyusun Ranperda secara sepihak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya naskah akademik sebagai syarat wajib dalam penyusunan Ranperda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tanpa naskah akademik, Ranperda ini cacat formil dan seharusnya sudah ditolak sejak awal oleh Sekda maupun bagian hukum,” tambahnya.

Halim menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka Ranperda tersebut berpotensi batal demi hukum karena cacat kewenangan, cacat prosedur, dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia juga mengaitkan hal ini dengan potensi kerugian keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam pernyataannya, ia mendesak sejumlah lembaga seperti Inspektorat Kabupaten SBB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Kejaksaan Negeri SBB, hingga Polda Maluku untuk segera melakukan penyelidikan.

“Kami meminta langkah hukum yang konkret demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada respons, kami siap melakukan aksi demonstrasi berjilid, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” tegassnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *