Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Kelakuan Menyimpang ASN: Pakai Aplikasi Ilegal untuk Bolos demi Bisnis, Ada yang Jadi Penipu SK

×

Kelakuan Menyimpang ASN: Pakai Aplikasi Ilegal untuk Bolos demi Bisnis, Ada yang Jadi Penipu SK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya jadi contoh kedisiplinan dan ketaatan kepada peraturan justru ternodai oleh perbuatan-perbuatan yang melanggar.

Sejumlah ASN di berbagai daerah nekat melanggar aturan demi kepentingan diri sendiri.

Example 300x600

Seperti yang terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Seorang guru berstatus ASN di Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal demi bisnis yang ia jalani.

Aplikasi ilegal tersebut digunakan supaya tetap bisa presensi tanpa harus hadir di kantor.

“Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis.”

“Dengan adanya aplikasi ini, saya tetap bisa absen secara tertib,” ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.

Guru yang enggan disebut namanya ini mengatakan, sudah banyak sejawat guru berstatus ASN yang menggunakan aplikasi ilegal ini.

ASN guru lainnya mengatakan bahwa aplikasi ilegal ini dibanderol Rp250 ribu untuk masa penggunaan satu tahun.

“Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif ASN bisa absen dari mana saja,” katanya.

Kini, pihak Pemkab Brebes pun tengah melakukan investigasi terkait keberadaan aplikasi ilegal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris menduga, aplikasi ini dibuat oleh pihak luar, bukan orang pemerintahan.

“Itu sudah kita identifikasi dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami,” jelasnya.

Pegawai Kejari di Maluku Lakukan Penipuan

Seorang mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku jadi tersangka setelah melakukan penipuan dan penggelapan.

Wanita berinisial FS ini melakukan penipuan dengan menjanjikan para korbannya bisa menjadi ASN di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan bahwa FS telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Tersangka FS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Dia ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

FS sendiri merupakan mantan penjaga tahanan di Kejari Aru dan telah ditahan pada Kamis (23/4/2026).

Ia juga telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kejati Maluku.

Pemecatan tersebut karena FS tak masuk kerja selama 110 hari tanpa alasan sah.

Surat PTDH diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4/2026).

Diketahui, FS telah dipolisikan oleh korban sejak 7 Januari 2026 ke Polda Maluku.

Selama perjalanan hukumnya, FS pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polda Maluku.

Mengutip TribunAmbon.com, selama proses penyidikan, pihak Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari korban hingga saksi-saksi.

Selain jadi tersangka, FS juga diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk sanksi pemecatan.

Dari hasil penelusuran, tindakan FS ini merugikan sejumlah korban dengan total Rp1 miliar.

Jual Beli SK ASN Palsu

Sementara itu, di Gresik, Jawa Timur, seorang pria bernama Antoni (46) diringkus polisi karena lakukan penipuan berkedok penerbitan Surat Keputusan (SK) palsu di Kabupaten Gresik.

Ia nekat melakukan penipuan karena terlilit utang hingga judi online (judol).

Antoni tak memiliki penghasilan tetap setelah dipecat dengan tidak hormat saat menjadi ASN di lingkup Pemkab Gresik.

Modus penipuannya yakni ia berpura-pura menjadi pegawai BKPSDM Pemkab Gresik.

Ia lantas bisa menjanjikan para korbannya bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik.

Total ada 14 korban yang telah ia tipu dengan kerugian masing-masing mulai dari Rp70 hingga Rp350 juta.

“Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.”

“Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan, dikutip dari TribunJatim.com.

Atas perbuatannya tersebut, Antoni ijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Rangkaian kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan pentingnya penegakan disiplin ASN secara nasional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *