JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (26/4/2026).
Haryo menerangkan, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Adapun pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.
“Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” jelas Haryo.
Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyampaikan bakal tetap menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur imbas dari konflik di Timur Tengah.
Untuk menahan kenaikan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme. Pertama, pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah. Mekanisme kedua, pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.
Insentif tersebut diperkirakan bisa mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen. Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sebagai informasi, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global. Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur.
Ia mencontohkan harga bahan bakar jet di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter. Sementara di Indonesia, harga avtur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang, naik menjadi Rp23.551,08 per liter.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa harga avtur yang dijual oleh Pertamina masih lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Harga avtur, lanjut dia, mengikuti harga pasar dunia, sebab Indonesia juga melayani pengisian avtur global untuk pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
“Harga avtur memang ini kan adalah harga pasar, dan otomatis karena ini juga melayani pengisian avtur global, pesawat-pesawat dari luar negeri yang masuk, maka mekanisme yang terjadi adalah mekanisme pasar,” kata Bahlil.

















