Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Tuntutan 8 Tahun untuk Fatlolon Disorot: Identitas Salah, Jaksa Diduga “Error in Persona”

×

Tuntutan 8 Tahun untuk Fatlolon Disorot: Identitas Salah, Jaksa Diduga “Error in Persona”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4/2026), memicu kontroversi serius setelah tim jaksa penuntut umum dinilai melakukan kesalahan fatal dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon itu memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Example 300x600

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Petrus Fatlolon dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp4,4 miliar.

Namun, jalannya persidangan justru diwarnai temuan janggal dalam dokumen tuntutan jaksa. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, terdapat sejumlah kesalahan mendasar terkait identitas terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan Petrus Fatlolon lahir di Lamongan pada 4 Juli 1991 dengan usia 31 tahun. Fakta tersebut bertolak belakang dengan identitas asli Fatlolon yang diketahui lahir di Ambon dan kini berusia 53 tahun.

Tak hanya itu, kesalahan juga terjadi pada alamat terdakwa. Jaksa mencantumkan alamat di Jalan Ahmad Yani 814 RT 02 RW 09, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Padahal, berdasarkan fakta, Petrus Fatlolon berdomisili di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kekeliruan lain yang tak kalah fatal menyangkut agama terdakwa. Dalam tuntutan disebutkan Fatlolon beragama Islam, sementara yang bersangkutan diketahui beragama Kristen.

Bahkan, jaksa juga keliru dalam mencantumkan riwayat pekerjaan terdakwa. Dalam berkas tuntutan disebutkan Fatlolon merupakan pensiunan pegawai Bank BRI yang bekerja sejak 2014 hingga 2022. Padahal, sebelum menjabat sebagai Bupati KKT, Fatlolon dikenal sebagai seorang pengusaha.

Menanggapi hal tersebut, Petrus Fatlolon secara tegas menyatakan bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa bukan ditujukan kepada dirinya. Ia menilai terjadi kesalahan subjek hukum atau error in persona dalam proses penuntutan.

“Identitas yang ada dalam tuntutan tersebut bukan identitas saya. Jadi jaksa salah alamat dalam menuntut saya atau dengan kata lain tuntutan jaksa error in persona. Ini suatu fakta bahwa saya dikriminalisasi oleh jaksa,” tegas Fatlolon kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, Fatlolon juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar yang menurutnya tidak didukung bukti di persidangan.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang mampu membuktikan adanya aliran dana penyertaan modal yang diterimanya.

“Dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang bisa membuktikan adanya aliran dana kepada saya. Tapi jaksa tetap menuntut saya membayar uang pengganti. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Fatlolon menilai, rangkaian kekeliruan dalam tuntutan tersebut menjadi indikasi adanya kriminalisasi terhadap dirinya. Ia pun berjanji akan mengungkap seluruh kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam proses hukum yang dijalaninya.

“Saya akan membuka semua kejahatan jaksa dan semua bentuk kriminalisasi terhadap saya. Semua akan saya sampaikan dalam pembelaan nanti,” pungkasnya.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa yang diperkirakan akan kembali menyita perhatian publik, mengingat berbagai kejanggalan yang terungkap dalam tahap penuntutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *