Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Mengutip keterangan tertulis Kemenkes, Rabu (15/4/2026), aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji, yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, kebijakan merupakan upaya untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih.
Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih berpotensi menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan,”tegasnya.
“Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” bebernya.
Budi juga menyampaikan, untuk tahap awal, aturan tersebut tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.
Namun, untuk usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

















