Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Digantikan Edmond Novvery Purba

×

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Digantikan Edmond Novvery Purba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.

Rotasi dan mutasi tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.

Example 300x600

Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Namun demikian, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Danke.

Untuk diketahui, Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan buntut kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.

Selain Danke, Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Posisi Kajati Sumut digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu 1 April 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas, tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidier,” kata Mohammad Yusrafrihardi.

“Kedua, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ungkapnya.

Dengan putusan tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan bebas murni dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *