Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Umum

Polda Maluku Tetapkan Ismail Usemahu Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat

×

Polda Maluku Tetapkan Ismail Usemahu Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polda Maluku akhirnya menetapkan Ismail Usemahu sebagai tersangka di kasus korupsi pekerjaan jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara.

Selain Usemahu ada tiga nama lain yakni Muhijati Tuanaya, Rudi Tuhumury dan Noviana Pattirane.

Example 300x600

Dalam kasus ini, Usemahu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  Muhijati Tuanaya sebagai PPK, Tuhumury merupakan PPTK sedangkan Pattirane selaku Direktur CV JJ.

“Iya, seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar 2,8 miliar,’’ ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama.

‘’Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,” ungkapnya menjawab media ini Selasa (7/4/2026) di ruang kerjanya.

PROYEK DINAS PU MALUKU

Pengerjaan Proyek di tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini oleh CV. Jusren Jaya dengan Direktris Novita Pattirane.

Penetapan empat orang tersangka di kasus korupsi ini telah penyidik Tipikor Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa waktu lalu.

Kombes Piter membenarkan empat tersangka itu yaitu MT, RT, IU dan NP.

Menyangkut kemungkinan ada penambahan tersangka, mantan penyidik KPK ini mengaku kemungkinan itu bisa saja ada.

“Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan,’’ katanya.

Jika nantinya para tersangka ungkapkan fakta baru, pihaknya pasti akan mendalami lagi.

‘’Jadi soal tambahan tersangka, bisa iya bisa tidak,” jelas alumni Akpol tahun 2002 ini.

NILAI KERUGIAN

Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK.

Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar. Nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.

Sekedar tau, paket Ruas Jalan Danar-Tetoat sesuai Kontrak No: 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023. Nilai kontraknya Rp.7.131.601.600

Selanjutnya ada addendum tanggal 8 Juni 2023 yang mana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai.

Kemudian addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Hingga berakhir waktu kontrak progres pekerjaan hanya 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *