Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat Amsal Sitepu selaku videografer. Tidak hanya Danke, pemeriksaan juga menyasar ke Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, dan jajaran lainnya yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan para pihak terkait itu menghadap penyidik di Kejagung.
“Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Saat ini, status para jaksa yang dipanggil Kejagung itu masih terperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut atas status dan jabatan mereka.
“Yang jelas untuk saat ini Kajari karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” jelas dia.
Dijemput dan Dibawa ke Jakarta
Anang berjanji pemeriksaan internal ini dilakukan secara profesional. Dia memastikan, Kejagung akan menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari, tentunya dalam hal ini kami butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ungkap Anang.
Sebagai informasi, para jaksa terkait dijemput dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu, 4 April 2026 malam.
“Iya Sabtu malam (dibawa ke Jakarta),” Anang menandasi.
Sebelumnya, Amsal Sitepu divonis bebas usai rapat bersama Komisi III DPR. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5543310/original/045788300_1775021487-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_12.14.56.jpeg)













