JAKARTA – Kisah polisi di Minahasa Sulawesi Utara viral, beredar kabar anggota polisi ini dimutasi gegara mengungkap kasus korupsi.
Dia adalah Aipda Vicky Aristo Katiandagho, kini Aipda Vicky telah resmi keluar dari institusi kepolisian.
Aipda Vicky pilih jualan kopi selepas tak lagi jadi anggota Polda Sulawesi Utara.
Vicky enggan menjelaskan lebih jauh terkait alasan pengunduran dirinya.
“Saya sudah mengajukan pengunduran diri sejak bulan Juni 2025, tapi baru sekarang di ACC,” katanya, Kamis (2/4/2026)
Ditanya terkait rencana ke depannya setelah mundur dari institusi Polri, dia menjawab singkat sambil tertawa.
“Saya masih menikmati jualan kopi,” katanya.
Di akhir wawancara, dengan tegas dia menyampaikan pesan dan harapannya
“Sekali Bhayangkara, selama Bhayangkara”.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi terkait video viral yang melibatkan salah satu anggota kepolisian tersebut.
Dimutasi Gegara Ungkap Kasus Korupsi di Minahasa
Viral di media sosial sosok polisi dimutasi karena ungkap kasus korupsi.
Sosok yang dimaksud adalah anggota Polda Sulawesi Utara, Aipda Vicky Aristo Katiandagho.
Sebelumnya, Vicky menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Minahasa dengan bidang tugas menyangkut penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi.
Vicky menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menangani kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan salah satu pejabat di Minahasa.
“Saya sedang menangani kasus, menangani perkara yang mengundang atensi publik yaitu perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Minahasa,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dugaan tindak pidana korupsi yang disidiknya yakni terkait pengadaan tas ramah lingkungan yang penyelidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2021.
Namun karena berbagai kendala dan hambatan, perkara tersebut baru dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan itu adalah program Bupati Minahasa tahun 2020,” katanya.
Vicky menjelaskan, perkara tersebut penyelidikannya sudah dimulai sejak Januari 2021.
“Kemudian karena kami menemukan peristiwa pidana, status penyelidikan peristiwa pidana ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada tanggal 5 September 2024 di mana sebelumnya kami melalui gelar perkara di Direktorat Reskrimsus Polda Sulut,” jelasnya.
Vicky mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
“Dan kemudian kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk kepentingan melakukan audit perhitungan kerugian negara, namun pada saat penyidikan masih berjalan, tiba-tiba tanpa saya ketahui apa sebabnya, saya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud,” jelasnya.

















