Sorong– Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya (PBD) terus mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonomi Baru (DOB) ini.
Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda PBD membongkar dugaan aliran dana perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.
Direktur Reskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan P. Manurung,S.I.K.,M.H dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026) mengatakan, bahwa perkara ini telah melalui proses penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2026.
“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di salah satu OPD, yakni Inspektorat Provinsi PBD. Sejak Januari kami telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan, data, serta memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya.
Penyidik Tipikor telah memanggil 38 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang mayoritas merupakan staf di lingkungan Inspektorat termasuk mantan kepala Inspektorat Provinsi PBD berinisial NA dan bendahara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti sehingga status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 31 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran perjalanan dinas Inspektorat tahun 2024 yang bersumber dari DPA Inspektorat tercatat sebesar Rp 11,3 miliar.
Namun, realisasi pencairan mencapai Rp 6,19 miliar atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dari hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sementara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
“Kerugian negara masih bersifat sementara. Untuk angka pastinya akan dihitung secara resmi oleh BPK RI pada tahap penyidikan,” jelas mantan Kapolres Sorong itu.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan anggaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Polda PBD menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polda PBD menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di provinsi yang baru berusia tiga tahun tersebut.
RED

















